Koordinasi Perizinan dan Tata Kelola Pertambangan Bersama KPK, Ditjen Minerba dan Kementerian Investasi/BKPM

Dari hasil Koordinasi Perizinan dan Tata Kelola Pertambangan KPK, Ditjen Minerba dan Kementerian Investasi/BKPM sepakat akan membuat satgas koordinasi dan evaluasi pelaksanaaan tata Kelola dan perizinan pertambangan. Rapat Koordinasi berikutnya akan mengundang kementerian atau Lembaga terkait lainnya beserta Pemerintah Daerah.

Edy Junaidi dari Kementerian Investasi/BKPM membahas terkait dengan proses perizinan di sektor mineral dan batubara yang menjadi kewenangan pusat dan daearah.

Dalam paparan yang dijelaskan oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Ediar Usman  menjelaskan bahwa badan usaha dalam melakukan permohonan perizinan dapat dilakukan secara online dan harus melengkapi persyaratan sesuai ketentuan. Selain itu Ediar Usman menjelaskan alur perizinan online yang terintegrasi dengan OSS dan alur rekomendasi/persetujuan minerba secara online.

Pada tanggal 3 November 2022, dilakukan rapat koordinasi perizinan dan tata Kelola pertambangan bersama KPK, Ditjen Minerba dan Kementerian Investasi/BKPM. Pada kesempatan tersebut Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV pada KPK, Ely Kusumastuti mengatakan tujuan dilaksanakan koordinasi perizinan dan tata Kelola pertambangan adalah merumuskan permasalahan pertambangan. Sebagaimana Pasal 6 UU 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Saat ini KPK mendorong perbaikan tata Kelola pemerintah pada sektor Perizinan melalui Monitoring Centre for Prevention (MCP).
Jakarta (3/11) Koordinasi Perizinan dan Tata Kelola Pertambangan Bersama KPK, Ditjen Minerba dan Kementerian Investasi/BKPM

sumber: Bagrl-Minerba