Bimbingan Teknis Pelayanan Usaha Mineral dan Batubara di Provinsi Kalimantan Timur
BALIKPAPAN (11/10) Bimbingan Teknis (Bimtek), atau yang dulu
biasa dikenal sebagai Bimbingan dan Pengawasan (Binwas), masih terus dilakukan
oleh Ditjen Minerba untuk tahun 2022. Setelah berbulan-bulan sebelumnya Bimtek
menyasar kepada perusahaan pertambangan komoditas mineral, mineral bukan logam,
dan batuan, kali ini Bimtek mulai masuk ke komoditas batubara.
Safari Pemberian Bimbingan Teknis Pelayanan Usaha Minerba
masih dilakukan bersama dengan Anggota Komisi VII DPR RI, dengan melibatkan
Pemerintah Daerah dan Dinas ESDM Provinsi terkait. Pada perjalanan hari ini,
Bimtek batubara pertama kali dilaksanakan di Pulau Kalimantan, tepatnya pada
Provinsi Kalimantan Timur.
Hadir dalam acara, Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor;
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara, Lana Saria; Kepala Dinas ESDM Provinsi
Kalimantan Timur, Munawwar; serta Anggota Komisi VII DPR RI Ismail Thomas yang berhalangan
hadir dan diwakili oleh Tenaga Ahli, Samuelson. Kegiatan Bimtek ini
dilaksanakan secara bauran, dengan mengundang seluruh perusahaan pertambangan
batubara yang hadir secara fisik dan melalui Zoom Meeting atau siaran langsung
Youtube.
Koordinator Bimbingan Usaha Minerba, M. Iqbal Mandala Putra
selaku ketua panitia kegiatan menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh tamu
undangan yang hadir baik secara fisik atau daring. Menurutnya, kegiatan ini
diadakan dalam rangka sosialisasi peraturan dan aplikasi dari Ditjen Minerba yang
perlu lebih dipahami oleh para pemangku kepentingan pertambangan.
Selain itu, kegiatan ini juga untuk mendengar pandangan dari
Anggota Komisi VII DPR RI, Ismail Thomas, terkait dengan kegiatan usaha
pertambangan mineral dan batubara di Provinsi Kalimantan Timur. “Di kegiatan
hari ini, nantinya kita juga akan mendengar pendapat dan pandangan dari Bapak
Ismail Thomas, yang kali ini diwakili oleh Bapak Samuelson, serta dari Bapak
Gubernur Isran Noor tentang bagaimana kegiatan berusaha pertambangan di Kalimantan
Timur”, ucap Iqbal.
Membuka acara sekaligus memberikan sambutan, Gubernur
Kalimantan Timur Isran Noor, sangat mengapresiasi kegiatan Bimtek yang
dilakukan pemerintah ini. “Mudah-mudahan
ini semua bermanfaat, karena Bimtek ini belum pernah ada, baru kali ini,
setelah ada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020”, tutur Isran.
Isran berpendapat bahwa Kalimantan Timur yang memiliki
banyak perusahaan pertambangan, menyerahkan pertambangan kepada masyarakat. “Ini
(tambang) hak, untuk warga, untuk pengusaha, untuk masyarakat untun mengelola.
Tinggal bagaimana pemerintah, termasuk pemerintah daerah, berkewajiban untuk
mengatur”, tegas Isran.
Berkaitan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022,
Isran juga menyoroti proses perpindahan otoritas perizinan pertambangan dari daerah
ke pusat. Menurutnya, perpindahan tersebut memiliki tujuan yang bagus, akan
tetapi salah satu dampak yang terjadi adalah semakin parahnya pertambangan tanpa
izin. Disebabkan pada masa transisi tersebut, belum ada kontrol yang jelas. “Banyak
hal di negara ini kita dirugikan, di saat kita sedang semangat menata sebuah regulasi
tapi ternyata kesempatan itu digunakan untuk hal yang ilegal,” pungkas Isran.
Samuelson, selaku Tenaga Ahli dari Anggota Komisi VII DPR RI
Ismail Thomas, menyampaikan bahwa kegiatan Bimtek ini sangat berkaitan dengan
salah satu fungsi DPR, yakni pengawasan. “Fungsi di DPR, salah satunya adalah
pengawasan, yang dilaksanakan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang dan
APBN bersama dengan pemerintah”, ujar Samuelson.
Menurutnya, Kementerian ESDM harus terus melakukan kegiatan
Bimtek seperti ini. Disebabkan pentingnya untuk menjaga ketertiban dalam
pengelolaan dan pengusahaan tambang di Indonesia. Selain itu juga penting untuk
terus melakukan sosialisasi undang-undanga dan peraturan yang terkait dengan
pengelolaan pertambangan di Indonesia.
Kegiatan selanjutnya diisi dengan diskusi dan tanya jawab yang menghadirkan dua narasumber dari Ditjen Minerba, yakni Lana Saria selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara dan Bambang Sujito selaku Koordinator Hukum Ditjen Minerba. Bambang Sujito dalam pemaparannya menjelaskan terkait dengan regulasi pertambangan mineral dan batubara yang sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 jo PP Nomor 96 Tahun 2021.
Setelah itu diteruskan oleh Lana Saria yang menjelaskan
terkait dengan penataan IUP, sumber daya dan cadangan, produksi minerba, serta
PNBP minerba dari komoditas batubara. Selain itu, Lana juga menjelaskan terkait
dengan aplikasi-aplikasi yang perlu diketahui oleh para pelaku usaha, seperti
MODI Self Service, MOMS dan MVP, e-PNBP dan e-RKAB, serta MINERS.
*
Siaran ulang kegiatan Bimtek Jawa Barat dapat disaksikan pada tautan berikut https://youtu.be/V5mdshABG8g dan bahan materi/paparan dapat diunduh pada tautan berikut https://bit.ly/3SQ2lgn
sumber: NM-HumasMinerba