Penyerahan Penghargaan Prestasi Penerapan Kaidah Pertambangan Mineral dan Batubara yang Baik Tahun 2022

SIARAN PERS

Nomor: 4.Pers/MB.01/DJB/2022

Tanggal: 29 September 2022


Penyerahan Penghargaan Prestasi
Penerapan Kaidah Pertambangan
Mineral dan Batubara yang Baik Tahun 2022

Penghargaan Prestasi Penerapan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik merupakan apresiasi oleh Pemerintah kepada pelaku kegiatan pertambangan mineral dan batubara yang berhasil menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik. Tujuannya adalah agar badan usaha pemegang izin usaha pertambangan maupun izin usaha jasa pertambangan memiliki motivasi yang konsisten dalam menerapan kaidah teknik pertambangan yang baik agar kegiatan pertambangannya berjalan baik, optimal, efisien, mengutamakan keselamatan dan berwawasan lingkungan. 

Kaidah teknik pertambangan meliputi aspek-aspek teknik dan lingkungan yaitu Pengelolaan Teknik Pertambangan, Pengelolaan Keselamatan Pertambangan, Pengelolaan Lingkungan Hidup Pertambangan, Penerapan Konservasi Mineral dan Batubara, dan Pengelolaan Standardisasi serta Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara.

Penghargaan prestasi penerapan kaidah teknik pertambangan yang diberikan terdiri atas:
1) Aspek Pengelolaan Teknis Pertambangan Mineral dan Batubara;
2) Aspek Pengelolaan Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara;
3) Aspek Pengelolaan Lingkungan Hidup Pertambangan Mineral dan Batubara;
4) Aspek Penerapan Konservasi Mineral dan Batubara; dan
5) Aspek Pengelolaan Standardisasi dan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara.

Peringkat penghargaan yang diberikan dari yang tertinggi ke yang lebih rendah meliputi:
1) Penghargaan Aditama bersimbol emas;
2) Penghargaan Utama bersimbol perak; dan
3) Penghargaan Pratama bersimbol perunggu.

Pengelompokan pada masing-masing aspek terdiri atas:
A. Aspek Pengelolaan Teknis Pertambangan Mineral dan Batubara
    A.1 Kelompok badan usaha pemegang KK, IUP BUMN, IUP PMA, IUPK komoditas mineral;
    A.2 Kelompok badan usaha pemegang PKP2B, IUP BUMN, IUP PMA, IUPK komoditas batubara;
    A.3 Kelompok badan usaha pemegang IUP PMDN;

B. Aspek Pengelolaan Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara
    B.1 Kelompok badan usaha pemegang KK, IUPK komoditas mineral;
    B.2 Kelompok badan usaha pemegang PKP2B, IUPK komoditas batubara;
    B.3 Kelompok badan usaha pemegang IUP BUMN, IUP PMA, IUP PMDN komoditas mineral dan batubara;

C. Aspek Pengelolaan Lingkungan Hidup Pertambangan Mineral dan Batubara
    C.1 Kelompok badan usaha pemegang KK, IUPK komoditas mineral;
    C.2 Kelompok badan usaha pemegang PKP2B, IUPK komoditas batubara;
    C.3 Kelompok badan usaha pemegang IUP komoditas mineral dan batubara;

D. Aspek Penerapan Konservasi Mineral dan Batubara
    D.1 Kelompok badan usaha pemegang KK, IUP dan IUPK komoditas mineral;
    D.2 Kelompok badan usaha pemegang PKP2B, IUP, dan IUPK komoditas batubara
   
E. Aspek Pengelolaan Standardisasi dan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara
    E.1 Kelompok badan usaha pemegang KK, PKP2B, IUP dan IUPK komoditas mineral dan batubara;
    E.2 Kelompok badan usaha pemegang IUJP

Pada penyerahan penghargaan Prestasi Penerapan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik ini, terdapat satu badan usaha pemegang izin pertambangan yang mendapatkan predikat terbaik dalam penerapan kaidah teknik pertambangan pada semua aspek dan diberikan penghargaan berupa tropi penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik.

sumber: HumasMinerba