Bimbingan Teknis Pelayanan Usaha Mineral dan Batubara di Provinsi Kep. Bangka Belitung



PANGKALPINANG (11/08) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara mengadakan Bimbingan Teknis Pelayanan Usaha Mineral dan Batubara di Provinsi Bangka Belitung. Kegiatan bimbingan teknis ini diadakan bersama Anggota Komisi VII DPR RI Daerah Pemilihan Provinsi Bangka Belitung dengan mengundang Pemegang Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara serta Dinas ESDM Provinsi.

Kegiatan yang dihadiri langsung oleh 155 peserta ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada stakeholder terkait dengan isu dan permasalahan yang ada. “Kami berharap, kegiatan hari ini mampu memberikan wawasan dan pemahaman yang lebih dalam menyelesaikan permasalahan yang ada di Provinsi Bangka Belitung, sehingga dapat ditindaklanjuti dalam kegiatan sehari-hari,” ucap Muhammad Irsan selaku ketua panitia dalam memberikan laporan.

Mewakili Dirjen Minerba, Indra Yuspiar selaku Koordinator Bimbingan Usaha Mineral menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan bimtek ini adalah untuk melakukan pembinaan sekaligus sosialisasi kepada para peserta. “Tujuan dari Bimtek ini, kami selaku Pemerintah ingin memberikan pembinaan sekaligus sosialisasi terkait regulasi yang saat ini sedang berlaku, khususnya terkait dengan Peraturan Presider Nomor 55 Tahun 2022.” ungkap Indra.

Regulasi yang ada saat ini, menurut Indra, telah bertransformasi secara signifikan ke arah yang lebih baik. Sehingga penting bagi para pelaku usaha atau pemerintah daerah untuk memahami secara detil regulasi yang ada agar mendapatkan hasil yang maksimal.

Melanjutkan pemberian sambutan, Amir Syahbana selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung menyampaikan rasa terima kasih kepada Ditjen Minerba karena telah mengadakan kegiatan bimtek di Bangka Belitung. Amir menuturkan bahwa perhatian dari pemerintah pusat sangat diperlukan, khususnya di Bangka Belitung yang masyarakatnya sangat dengan dengan kegiatan penambangan.

“Di Bangka Belitung, masyarakat memiliki pengalaman begitu lama dalam hal pertambangan, mungkin sudah 300 tahun. Jadi bisa kami bilang, bahwa ini (penambangan) sudah seperti budaya,” ucap Amir. Menurut Amir pengusahaan pertambangan di Bangka Belitung adalah hal yang sangat berperan bagi masyarkat Bangka Belitung, baik dalam sisi perekonomian, sosial, dan budaya. Oleh karena itu, Amir berharap bahwa pengelolaan pertambangan dapat diterapkan dengan baik, termasuk dalam impelementasi peraturan dan kaidah teknis tambang yang baik.

Berbeda dengan format acara bimbingan teknis pada provinsi-provinsi sebelumnya, sesi pertama kegiatan bimtek dimulai dengan pemaparan materi dan diskusi. Sesi diskusi dimoderatori oleh Yulius Sinaga selaku Sekretaris Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung. Hadir menjadi narasumber, Helmi Nurmaliki selaku Koordinator Pelayanan Usaha Mineral dan Kombes Pol Moh. Irhamni selaku Dirkrimsus Polda Bangka Belitung.

Helmi Nurmaliki, dalam pemaparannya menyampaikan materi terkait dengan Pelaksanaan Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha Sesuai dengan Perpres Nomor 55 Tahun 2022. Hal-hal yang Helmi jelaskan, antara lain yang berkaitan dengan perizinan mineral dan batubara, proses bisnis minerba yang sudah terintegrasi dengan OSS, dan teknis pendelegasian wewenang.

Mewakili Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Moh. Irhamni menyampaikan materi terkait dengan Peran Polda Bangka Belitung dalam Tata Kelola Pertambangan dan Pengelolaan Timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kombes Pol Irhamni, menyoroti beberapa permasalahan yang ada, seperti belum optimalnya tata kelola pertambangan dan sistem pengamanan pada wilayah IUP yang rentan sehingga dapat berakibat pada maraknya kasus penambangan ilegal. 

“Kami terus melakukan upaya dorongan kepada masyarakat yang belum memiliki izin pertambangan, agar segera mengikuti peraturan yang ada dan segera mengesahkan kegiatannya, tegas Irhamni. Selain itu, Polda Bangka Belitung telah melakukan upaya-upaya, mulai dari preemtif, preventif, dan penegakkan hukum seperti melakukan pendataan dan penertiban PETI, patroli pada area rawan PETI, serta sosialisasi terkait Good Mining Practices. Menutup pemaparan, Irhamni mengapresiasi kepada perusahaan yang hadir pada kegiatan Bimtek hari ini karena telah mengikuti regulasi yang ada.

Selesai dari sesi pemaparan materi dan diskusi, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Bambang Patijaya,  selaku Anggota Komisi VII DPR RI yang telah hadir langsung untuk mengikuti acara. Bambang, dalam kalimat pembuka mengatakan bahwa saat ini, tata kelo pertambangan Indonesia sedang dalam masa peralihan. “Bahasa pembuka dari saya adalah, ini adalah masa pancaroba (peralihan). Sejak diterbitkannya UU Nomor 3 Tahun 2022, lalu kemudian ketika penyampaian dari Presiden tentang pencabutan 2078 IUP, nah itu dimulai pancaroba” pungkas Bambang.

Menurut Bambang, isu dari pencabutan IUP-IUP tersebut adalah bagaimana pemulihan dari IUP tersebut yang sebenarnya tidak bermasalah namun telah dicabut. “Memang semangat dari pada pencabutan itu adalah bagaimana agar tidak ada lahan terlantar dan pengusaan SDA terhadap kelompok tertentu dan itu tidak dimanfaatkan. Tetapi dari 2.078 itu tidak sepenuhnya tepat.” ucap Bambang.

Bambang juga menjelaskan dalam peralihan ini, ketika semua perizinan dilimpahkan kepada pemerintah pusat terdapat ketidaksesuaian data yang disampaikan.  Hal itu, menurutnya juga turut berkontribusi pada ketidaktepatan terhadap pencabutan 2.078 IUP.  Menutup penyampaian, Bambang berharap agar proses pendelegasian yang regulasinya telah terbit sejak 11 April 2022 dapat berjalan dengan lancar agar pemerintah daerah dapat bergerak dengan optimal.

Di akhir acara, memberikan sambutan dan menutup acara, hadir Ridwan Djamaluddin selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batubara sekaligus Pj. Gubernur Bangka Belitung. Ridwan mengharapkan kegiatan bimtek ini dapat membina kegiatan pengusahaan komoditas mineral di Bangka Belitung ini berjalan baik dan sesuai dengan regulasi, serta menjadi contoh bagi daerah yang lain.

Pemerintah, melalui Ditjen Minerba menginginkan agar stakeholder untuk selalu siap dalam melaksanakan hilirasi yang optimal agar produk-produk yang dihasilkan lebih dekat dengan pemanfaatan yang lebih baik. Selain itu Ridwan berharap partipisasi dari seluruh stakeholder agar untuk terus menata penambangan timah dengan baik dan menghindari semua yang ilegal. “Bersama-sama kita jaga, sama-sama mencari nafkah dari tambang, tapi harus tetap mengikuti aturan yang ada” tegas Ridwan.




*

Siaran ulang kegiatan Bimtek Bangka Belitung dapat disaksikan pada tautan berikut https://youtu.be/V3boUBuINmI dan bahan materi/paparan dapat diunduh pada tautan berikut https://bit.ly/bintekbabel2022 



sumber: NM-HumasMinerba