Implementasi Perpres 55/2022, Ditjen Minerba Tanda Tangani Berita Acara dalam Serah Terima Perizinan dan Non Perizinan kepada Pemerintah Provinsi


JAKARTA (08/08) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara telah melaksanakan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Perizinan dan Non Perizinan, dari pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi di kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara yang dibuka langsung oleh Plh. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Idris Sihite.

Idris menyampaikan penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari penerbitan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pendelegasian beberapa kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, merupakan langkah penerapan masukan dari pemerintah daerah maupun pelaku usaha agar perizinan dan tata kelola pertambangan menjadi lebih efektif dan efisien.

“Pemerintah Pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi dalam pemberian sertifikat standar dan izin; pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan; dan pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan”, kata Idris. 

Idris mengingatkan dokumen permohonan perizinan mineral logam, mineral bukan logam dan batuan yang disampaikan melalui email BKPM dan Perizinan Online Minerba sejak tanggal 11 Desember 2020 sampai dengan 05 Agustus 2022 sejumlah 13.981 permohonan. Permohonan outstanding untuk mineral bukan logam dan batuan sejak terbitnya Perpres RI Nomor 55 Tahun 2022 sejumlah 1.517 permohonan.

Transformasi ini diharapkan membawa perubahan fundamental antara lain perbaikan dalam kewenangan pengelolaan dan perizinan, pendelegasian, peningkatan nilai tambah, divestasi, pertambangan rakyat, reklamasi dan pasca tambang. “Transformasi pelayanan terhadap stakeholders juga berubah menjadi berbasis digital dan online, cepat, efektif, efisien dan transparan”, tegas Idris. 

Penyerahan berita acara terbagi menjadi tiga sesi. Sesi pertama ditujukan bagi 13 pemerintah provinsi di wilayah Kalimantan, Jawa dan Nusa Tenggara. Sesi kedua ditujukan bagi pemerintah provinsi di wilayah Sumatera, sedangkan sesi ketiga ditujukan bagi pemerintah provinsi di wilayah Sulawesi, Ambon, dan Papua. 

Koordinator Pelayanan Usaha Mineral, Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Helmi Nurmaliki menguraikan setiap pemerintah daerah akan mendapatkan tautan berisi dokumen terkait, di antaranya permohonon rencana pertambangan, RKAB tahap operasi produksi, surat permohonan dan persetujuan suspensi, surat permohonan dan persetujuan area penunjang, surat permohonan persetujuan perubahan kepemilikan saham, dan dokumen lainnya. 

Helmi mengingatkan agar dalam memproses dan mengevaluasi permohonan perizinan, pemerintah daerah hendaknya mengacu pada aplikasi Minerba One Data Indonesia (MODI). “Apabila data perusahaan tidak terdapat pada MODI, maka permohonan tersebut tidak dapat diproses. Perusahaan harus mengajukan permohonan ijin yang baru”, kata Helmi. (ER)

sumber: Esti R-HumasMinerba