Bimbingan Teknis Pelayanan Usaha Mineral dan Batubara di Provinsi DI Yogyakarta


YOGYAKARTA (04/08) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara kembali mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis Pelayanan Usaha Mineral dan Batubara Bersama Anggota Komisi VII DPR RI kepada Pemegang Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Kegiatan kali ini bertempat di Yogyakarta dengan menyasar pelaku usaha pertambangan yang ada di Provinsi Yogyakarta.

Kegiatan kali ini dihadiri oleh 125 tamu undangan serta hadir secara langsung Gandung Pardiman selaku Anggota Komisi VII DPR RI Daerah Pemilihan DIY Provinsi Yogyakarta. “Kegiatan Bimtek dan sosialisasi ini dihadiri oleh pemegang izin usaha pertambangan minerba dengan harapan mampu memberikan wawasan dan pemahaman agar dapat menyelesaikan permasalahan perusahaan pertambangan yang ada di Provinsi Yogyakarta”, ungkap Puguh dalam pembacaan laporan panitia.

Sugeng Mujiyanto, selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, dalam sambutannya juga menyampaikan bahwa kegiatan Bimtek di Yogyakarta kali ini bertujuan untuk memberikan pembinaan dan sosialisasi terkait dengan regulasi atau isu-isu yang baru. Selain itu, Sugeng juga mengharapkan partisipasi dan diskusi aktif dari tamu undangan. “Kami berharap ada feedback, diskusi dua arah dari teman-teman perusahaan agar manfaat acara dapat diambil secara maksimal”, ucap Sugeng.

Sugeng juga menyoroti terkait dengan pelimpahan sebagian kewenangan pertambangan minerba, dari Pusat ke Daerah yang diharapkan proses perizinan berjalan lebih baik. “Selama ini perizinan berada di Pusat, kami menggunakan sistem online, cukup banyak kendala dari segi teknis sehingga dapat memunculkan tambang-tambang yang tidak berizin”, pungkas Sugeng.

Turut memberikan sambutan, sekaligus membuka acara, Kusno Wibowo selaku Plh. Kepala Dinas PUP-ESDM Provinsi Yogyakarta menyambut baik diselenggarakannya kegiatan Bimtek di Provinsi Yogyakarta. Kusno menyampaikan terkait pentingnya bagi para pelaku usaha untuk tetap mengikuti regulasi dan kaidah yang baik. “Saya mengajak kepada para pelaku usaha pertambangan dapat menjalankan kegiatan pertambangan yang ada, sehingga tidak ada lagi praktik pertambangan ilegal dan tanpa izin di wilayah Yogyakarta.” ungkap Kusno.

Kusno juga berpesan kepada peserta untuk bersama-sama menjaga lingkungan pengelolaan pertambangan. Sehingga kekayaan alam yang ada di Yogyakarta dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Yogyakarta.

Memasuki acara utama, terdapat pemaparan dan penyampaian materi Sesi 1 dari Gandung Pardiman selaku Anggota Komisi VII DPR RI, serta perwakilan dari Ditjen Minerba. Penyampaian materi dari Ditjen Minerba, diwakili oleh Indra Yuspiar selaku Koordinator Bimbingan Usaha Mineral dan Agung Nugroho selaku Sub Koordinator Bimbingan Pengelolaan Barang Usaha Mineral. Serta bertanggungjawab sebagai moderator, yakni Pramuji Ruswandono selaku Kepala Bidang ESDM Dinas PUP-ESDM Provinsi Yogyakarta.

Memandu sesi materi sebagai moderator, Pramuji Ruswandoro selaku Kepala Bidang ESDM Dinas PUP-ESDM Provinsi Yogyakarta menyampaikan terkait pentingnya komoditas tambang di Yogyakarta terhadap pembangunan daerah. “Komoditas-komoditas tambang ya ada di Yogyarkarta, seperti pasir, batu andesit, gamping, dan lainnya merupakan aset strategis untuk menyuplai barang dan membantu infrastruktu Provinsi Yogyakarta.” tegas Ruswandoro. 

Penyampai materi pertama, Gandung Pardiman, secara langsung menyoroti pentingnya kehadiran Kementerian ESDM dan Ditjen Minerba di Indonesia. Menurutnya, Kementerian ESDM dan Ditjen Minerba akan menentukan masa depan generasi muda di Indonesia. “Tugas kami (Komisi VII DPR RI) itu mengawasi Kementerian ESDM, mengawasi Minerba, satu-satunya kementerian yang menentukan generasi muda ke dapan. Apabila instansi ini tidak bekerja dengan baik, maka habis semua kekayaan di Indonesia.” tegas Gandung.

Gandung menyampaikan bahwa salah satu tantangan di Yogyakarta adalah banyaknya pertambangan tanpa izin atau pertambangan ilegal. Gandung juga menyoroti terkait kemudahan proses perizinan yang harus terus dipantau oleh Kementerian ESDM. “Saya berharap nanti, semua stakeholder yang ada di sini, harus paham betul dan jangan sampai ada kemandekan perizinan. Kalau nanti perizinan tidak lancar, atau dipersuit, maka nanti akan banyak penambang ilegal,” ungkap Gandung. 

Mengakhir penyampaian materi, Gandung berjanji untuk terus hadir dan mengawal apabila masih ada permasalah perizinan di Yogyakarta. Hal itu dia lakukan akan rakyat Yogyakarta, penambang, terus merasa memiliki wakil di DPR RI.

Penyampaian materi dilanjutkan oleh Indra Yuspiar dan Agung Nugro dari Ditjen Minerba. Indra Yuspiar, menyampaikan terkait dengan penyerahan kewenangan kembali dari Pusat ke Daerah. Indra mengharapkan apa yang sudah baik selama perizinan berada di Pusat, dapat dilanjutkan di Daerah. Terlebih secara khusus dalam ketaatan perusahaan dalam aspek Good Mining Practice dan Tata Kelola Perusahaan yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

Melengkapi Indra Yuspiar, Agung Nugroho dalam penyampaiannya menjelaskan terkait dengan dasar pelaksanaan serah terima perizinan dan non perizinan yang sudah diatur dalam Surat Edaran Menteri ESDM Nomor 1.E/HK.03/MEM.B/2022 tanggal 29 Juni 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada penyampaian materi Sesi 2, menghadirkan Anton Rahardjo Siswantono selaku Kasubdit Pelayanan Usaha Mineral perwakilan dari Kementerian Investasi/BKPM terkait dengan Tata Cara Perizinan OSS. Serta penyampaian selanjutnya dari AKBP Rianto selaku Kasubdit 4 Tipiter Polda Provinsi Yogyakarta yang menyampaikan materi terkait dengan Penertiban Pertambangan Ilegal di Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Kegiatan Bimbingan Teknis masih akan terus dilaksanakan oleh Ditjen Minerba sepanjang tahun 2022. Kegiatan selanjutnya akan dilaksanakan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.



*

Siaran ulang kegiatan Bimtek Jawa Tengah dapat disaksikan pada tautan berikut https://youtu.be/0i8ftthviD8 dan bahan materi/paparan dapat diunduh pada tautan berikut https://bit.ly/bimtekyogya2022


sumber: NM-HumasMinerba