Bimbingan Teknis Pelayanan Usaha Mineral dan Batubara di Provinsi Jawa Tengah
SEMARANG (12/07) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelayanan Usaha Mineral dan Batubara bersama dengan Anggota Komisi VII DPR RI Daerah Pemilihan Provinsi Jawa Tengah kepada. Acara ini dilaksanakan secara bauran (fisik dan daring) melalui kanal Youtube Ditjen Minerba TV) dengan mengundang Pemegang Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara di Provinsi Jawa Tengah.
"Jumlah peserta yang hadir saat ini mencapai 226 orang yang terdiri atas stakeholder pertambangan di wilayah Jawa Tengah", ucap Helmi Nurmaliki (Koordinator Pelayanan Usaha Mineral) dalam sambutannya selaku Ketua Panitia Kegiatan. Helmi juga menjelaskan tujuan kegiatan Bimtek kali untuk memberikan wawasan dan pemahaman kepada perusahaan pertambangan di Jawa Tengah agar dapat menyelesaikan dan menjelaskan permasalahan yang ada kepada Pemerintah.
Helmi juga menjelaskan agenda pada Bimtek kali ini akan diisi oleh pandangan dan pendapat dari Anggota Komisi VII DPR RI Dapil Jawa Tengah terkait dengan usaha pertambangan mineral dan batubara yang ada di Jawa Tengah. Selain itu, akan disampaikan informasi terkait dengan perkembangan regulasi terkait sektor mineral dan batubara serta penjelasan Tata Cara Perizinan Pertambangan yang akan disampaikan oleh Kementerian Investasi/BKPM.
Tujuan dari kegiatan ini yakni untuk melakukan pembinaan serta sosialisasi terkait dengan peraturan perundangan yang terbaru agar setiap pelaku usaha dapat memahaminya. "Tujuan dari Bimtek ini, sederhana saja, pembinaan dan sosialisasi agar kita semua dapat paham dan bisa melakukan kegiatan pertambangan sesuai regulasi yang ada", ucap Sugeng Mujiyanto selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dalam sambutannya.
Dalam sambutannya, terkait dengan regulasi, Sugeng memfokuskan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sugeng berharap dengan terbitnya Perpres tersebut pembinaan, pengawasan, dan pelaksanaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan dapat dilakukan lebih efektif dan efisien sebagaimana diamanatkan dalam pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020.
Sejalan dengan Sugeng, Ganjar Pranowo, selaku Gubernur Jawa Tengah yang juga menyempatkan hadir di dalam acara, agar setiap pelaku usaha pertambangan di Jawa Tengah dapat mengikuti regulasi dan peraturan yang berlaku. "Pembangunan yang membutuhkan material (dari pertambangan) cukup banyak, tapi sisi yang lain tentu saja harus ada Good Mining Practice. Bahkan (saya) maunya itu tidak hanya good lah, sebenarnya maunya best, tapi yang terjadi malah bed, eleek," ungkap Ganjar.
Oleh karena itu, Ganjar menyampaikan bahwa dengan kegiatan Bimtek ini diharapkan para pelaku usaha yang hadir tidak perlu ragu untuk menyampaikan persoalan yang diharapkan kepada Pemerintah. Sehingga para pelaku usaha dapat melakukan kegiatan Good Mining Practice dengan lancar. Selain itu, Ganjar juga menyampaikan pentingnya praktik pertambangan yang baik agar kita semua terhindar dari Pertambangan Tanpa Izin. "Jadi saya mengajak Bapak Ibu, tidak perlu takut, diurus (izinnya) saja dengan baik, itu aja. Jangan ilegal. Urus saja izinnya. lakukan secara legal, sehingga kerjaan kita dapat memakmurkan masyarakat sekitar.", ungkap Ganjar diiringi tepuk tangan peserta Bimtek.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian pendapat dari Anggota Komisi VII DPR RI Dapil Jawa Tengah yang hadir, yakni Rofik Hananto dan Abdul Kadir Karding. Rofik Hananto mengapresiasi Pemerintah atas terbitnya Perpres Nomor 55 Tahun 2022 yang menjadi bukti bahwa aspirasi dari masyarakat dan stakeholder yang ada di Provinsi didengar dan diimplementesikan oleh Pemerintah. "Dengan terbitnya Perpres 55 Tahun 2022 adalah sebuah affirmative action, sebuah tanggapan positif dari Pemerintah terhadap diberlakukannya UU Nomor 3 Tahun 2020 dan masukan dari masyarakat terkait perizinan usaha pertambangan di daerah-daerah." ungkap Rofik.
Rofik juga mengungkapkan bahwa pertambangan harus dilaksanakan dengan baik karena sumber daya yang ditambang tersebut adalah anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Rofik juga berhadap dengan adanya Perpres ini dapat mengurangi kerusakan lingkungan yang ada di Jawa Tengah melalui kaidah pertambangan yang baik, pembinaan dan pengawasan oleh daerah menjadi lebih baik, dan kekayaan alam yang ada dapat menyejahterakan masyarakat.
Melanjuti Rofik Hartanto, Abdul Kadir Karding juga mengapresiasi terbitnya Perpres Nomor 55 Tahun 2022. Namun menurutnya, pengelolaan pertambangan yang ada di Indonesia harus berlandaskan untuk menyejahterakan masyarakat. "Saya setuju semua atas apa yang sudah disampaikan, tetapi yang tidak kalah pentinya adalah dalam mengelola tambang kita harus memulai dari paradigma yang benar. Paradigma yang benar menurut konstitusi kita bahwa seluru kandungan alam dan isinya, termasuk mineral di dalamnya, dianugerahkan Allah s.w.t. untuk kesejahteraan masyarakat," tegas Abdul.
Selain itu, Abdul juga menyoroti terkait dengan pentingnya menjaga lingkungan dalam pengelolaan pertambangan. "Tren sekarang, dan menjadi kebutuhan besar kita sekarang adalah lingkungan yang baik. Karena ini menyangkut masa depan bumi kita, masa depan generasi selanjutnya, dan masa depan perekonomian bangsa Indonesia." ungkap Abdul. Oleh karena itu, Abdul mengharapkan setiap pelaku usaha harus menjadikan aspek pengelolaan lingkungan yang baik sebagai mindset.
Agenda dilanjutkan dengan sesi terkahir, yakni sesi diskusi yang diawali oleh pemaparan materi oleh Bambang Sujito (Koordinator Hukum Ditjen Minerba) terkait dengan Pengaturan Perpres Nomor 55 Tahun 2022 dan oleh Benny M (Deputi Bidang Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM) terkait dengan Proses Penerbitan Perizinan Sektor Minerba di Kementerian Investasi/BKPM. Sesi diskusi dimoderatori oleh Kepala Dinas ESDM Jawa Tengah, Sujarwanto Dwiatmoko yang memandu langsung dan membuka keran diskusi kepada seluruh peserta kegiatan.
*
Siaran ulang kegiatan Bimtek Jawa Tengah dapat disaksikan pada tautan berikut https://youtu.be/KgFa0-vj7dg dan bahan materi/paparan dapat diunduh pada tautan berikut https://bit.ly/3O4h9Vg
sumber: NM-HumasMinerba