Peresmian Program Reklamasi Lahan Pascatambang PT Mitra Stania Prima Site Mapur


BANGKA (25/05) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Ridwan Djamaluddin, menghadiri kegiatan "Peresmian Program Reklamasi Pada Lahan Bekas Tambang Tahun Pelaksanaan 2022 oleh IUP PMDN Komoditas Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, dan Batuan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung". Kegiatan dilaksanakan di PT Mitra Stania Prima (PT MSP). Kegiatan dilaksakan di Site Mapur, Pulau Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka kelanjutan upaya penataan pemenuhan kewajiban reklamasi dan pascatambang oleh Pemerintah Daerah Provinsi. Hal ini dilakukan seiring dengan pengalihan kewenangan pengelolaan pertambangan minerba  yang telah diamanatkan oleh UU Nomor 3 Tahun 2020. Rangkaian kegiatan terdiri atas seremoni peresmian dan dilanjutkan dengan kunjungan lapangan.

Dalam kegiatan, hadir Direktur Utama PT MSP, Kapolda Kepulaun Bangka Belitung, jajaran pimpinan di lingkungan Ditjen Minerba, serta tamu undangan lainnya. Dalam sambutannya, Ridwan Djamaluddin mengapresiasi upaya PT MSP atas kepatuhan dalam melaksanakan kegiatan pertambangan yang baik dan sesuai dengan kaidah, khususnya dalam hal ini adalah pertanggungjawaban terhadap lingkungan.

"Urusan reklamasi pascatambang ini bagaikan sisi kedua sebuah koin, satu sisi negara membutuhkan pemasukan yang memadai, dan di sisi lainnya kita mempunyai pertanggungjawaban jangka panjang lingkungan untuk masa depan anak cucu", ungkap Ridwan.

Ridwan juga menambahkan harapan agar kegiatan seperti ini dilaksanakan di seluruh Indonesia, agar industri pertambangan selain membawa manfaaat yang baik, tapi juga tetap memerhatikan kelestarian lingkungan. "Jadi mohon kegiatan kita untuk menjaga lingkungan di industri pertambangan ini dapat kita lakukan bersama-sama", tegas Ridwan.

Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan seremoni penanaman pohon dan dilanjutkan dengan mining tour, melihat bagaimana proses kegiatan pertambangan di PT MSP dimulai dari proses produksi hingga pencucian mineral galian.


Kewajiban reklamasi dan pascatambang pada kegiatan penambangan timah di laut juga sudah diatur di dalam ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan pasca terbitnya Perpres No. 55 Tahun 2022, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi akan terus bersinergi dalam menegakkan ketentuan terkait dengan reklamasi dan pascatambang.

Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum atas keberlanjutan program reklamasi lahan pascatambang untuk dilakuan secara masif dan menjadi agenda prioritas di seluruh Indonesia, khususnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

sumber: NM-HumasMinerba