SIARAN PERS NOMOR: 1.Pers/MB.06/DJB/2022

DIREKTORAT JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

NOMOR: 1.Pers/MB.06/DJB/2022

Tanggal: 6 JANUARI 2022

 

Pemerintah Cabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Pemerintah terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam guna mewujudkan pemerataan, transparansi dan keadilan. Izin-izin pertambangan dievaluasi secara menyeluruh. Izin yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain, serta tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, dicabut.  

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin mengungkapkan, sebanyak 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP), baik perusahaan pertambangan mineral maupun perusahaan pertambangan batubara dicabut.

“Sebanyak 1.776 perusahaan pertambangan mineral, termasuk mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan dengan luas wilayah 2.236.259 Hektar kita cabut,” ujar Ridwan, di jakarta, Kamis (6/1/2022).

Wilayah IUP pertambangan mineral tersebut tersebar, antara lain di Provinsi Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Kep. Bangka Belitung, Kep. Riau, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.

“Sementara itu, sebanyak 302 perusahaan pertambangan batubara, dengan luas wilayah 964.787 Hektar juga dicabut. Tersebar antara lain di Provinsi Bengkulu, Jambi, Riau Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara,” tandas Ridwan.

Selanjutnya, Pemerintah akan menentukan kebijakan pemanfaatan potensi sumberdaya mineral dan batubara sehingga dapat berdayaguna serta mencapai tujuan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat, tutup Ridwan.

 

 

Direktur Jenderal Minerba

 

Ridwan Djamaluddin

sumber: humas-minerba