SIARAN PERS NOMOR: 1.Pers/MB.06/DJB/2022
DIREKTORAT JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
SIARAN PERS
NOMOR: 1.Pers/MB.06/DJB/2022
Tanggal: 6 JANUARI 2022
Pemerintah Cabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Pemerintah
terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam guna mewujudkan pemerataan,
transparansi dan keadilan. Izin-izin pertambangan dievaluasi secara menyeluruh.
Izin yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain, serta
tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, dicabut.
Direktur
Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Ridwan Djamaluddin mengungkapkan, sebanyak 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP),
baik perusahaan pertambangan mineral maupun perusahaan pertambangan batubara
dicabut.
“Sebanyak
1.776 perusahaan pertambangan mineral, termasuk mineral logam, mineral bukan
logam, dan batuan dengan luas wilayah 2.236.259 Hektar kita cabut,” ujar
Ridwan, di jakarta, Kamis (6/1/2022).
Wilayah IUP pertambangan mineral tersebut tersebar, antara lain di Provinsi Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Kep. Bangka Belitung, Kep. Riau, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.
“Sementara
itu, sebanyak 302 perusahaan pertambangan batubara, dengan luas wilayah 964.787
Hektar juga dicabut. Tersebar antara lain di Provinsi Bengkulu, Jambi, Riau
Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah,
Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan
Sulawesi Tenggara,” tandas Ridwan.
Selanjutnya, Pemerintah akan menentukan kebijakan pemanfaatan potensi sumberdaya mineral dan batubara sehingga dapat berdayaguna serta mencapai tujuan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat, tutup Ridwan.
Direktur Jenderal Minerba
Ridwan Djamaluddin
sumber: humas-minerba