Kegiatan Pembinaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara kepada Pemerintah Daerah dan Izin Usaha Pertambangan se-Provinsi Jawa Tengah bersama Anggota Komisi VII DPR RI

<!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]> <style> /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin-top:0cm; mso-para-margin-right:0cm; mso-para-margin-bottom:8.0pt; mso-para-margin-left:0cm; line-height:107%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri",sans-serif; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-ansi-language:EN-US; mso-fareast-language:EN-US;} </style> <![endif]-->

Semarang (15/11) Kegiatan Pembinaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara kepada Pemerintah Daerah dan Izin Usaha Pertambangan se-Provinsi Jawa Tengah bersama Anggota Komisi VII DPR RI di Provinsi telah dilaksanakan di Kota Semarang.  Antusias peserta kegiatan Binwas bidang Minerba ini tidak surut, bahkan diminati oleh masyarakat, terbukti meski tetap dilaksanakan mode hybrid, yakni dengan mengundang tamu undangan secara luring dan daring yang mengikuti melalui aplikasi zoom yakni dengan total peserta yang hadir sebanyak 70 orang hadir secara fisik, dan 120 orang mengikuti secara online.

Kegiatan dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Sujarwanto Dwiatmoko, dalam pembukaannya Sujarwanto membacakan sambutan dari Gubernur Provinsi Jawa tengah yang kebetulan berhalangan hadir. Dalam sambutannya disampaikan bahwa terdapat hal yang krusial terhadap tata kelola pertambangan yang baik di Provinsi Jawa Tengah dimana untuk segera memperbaiki keadaan, dimana ada beberapa hal yg harus kita perhatikan, salah satunya adalah diberikannya kembali wewenang kepada Pemerintah Daerah untuk kembali melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai dengan daerah Otonomi. Kembali disampaikan secara tegas bahwa Pemerinta Provinsi Jawa Tengah tidak melarang kegiatan usaha pertambangan “ Nanging Urusen Ijine” (tapi diurus perizinannya) sesuai ketentuan, ujar Sujarwanto dengan menirukan Logat Ganjar, Gubernur Provinsi Jawa Tengah. Dan pesan dari Gubernur yang disampaikan juga bahwa kegiatan Pertambangan di Provinsi Jawa Tengah ini harus benar-benar kita awasi dan tertibkan, serta dipastikan  setiap kegiatan pertambangan yang dilakukan taat akan aturan, terencana dengan baik, serta melaksanakan konservasi dan memelihara fungsi lingkungan, menjamin keselamatan kerja, dan mengakomodasi keinginan dan partisipasi masyarakat sehingga kegiatan pertambangan ini menghasilkan peningkatan nilai tambah, meningkatkan kemampuan, dan kesejahteraan masyarakat sekitar serta menukung pembangunan yang berkelanjutan.

Dalam kegiatan ini Sugeng Mujianto selaku Direktur  Pembinaan Pengusahaan Mineral, menyampaikan sambutan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara yang berhalangan hadir, serta menyampaikan bahwa Pemerintah Pusat sedang menyiapkan Preaturan turunannya terkait UU 3 2020 Pertambangan Minerba terkait Pendelegasian kewenangan terhadap Pemerintah Daerah untuk itu kita berharap juga kedepannya tata kelola pertambangan di Indonesia ini akan semakin baik, ujar Sugeng.

Pada sesi interaktif dan diskusi diawali dengan sambutan Anggota Komisi VII DPR RI, yaitu Rofik Hananto dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mewakili daerah pemilihan Jawa Tengah VII meliputi Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara dan kebumen, pada kesempatan ini Rofik Hananto menyampaikan tentang percepatan penerbitan peraturan turunan dari UU 3 ini harus segera direalisasikan untuk kemajuan pengelolaan SDA minerba yang ada di Provinsi Jawa Tengah.

Dilanjutkan oleh Anggota Dewan Abdul Kadir Karding fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mewakili Daerah Pemilihan Jawa Tengah VI meliputi Magelang, Temanggung, Wonosobo, Purworejo dan Kota Magelang, menyampaikan terkait kewenangan pengawasan yang ditarik kembali ke pusat, Abdul kadir menyampaikan kekhawatirannya hal ini akan timbul permasalahan kedepannya, diharapkan peraturan turunan terkait dengan pengawasan pertambangan di daerah ini segera diterbitkan, karena dirasa pemerintah pusat akan kesulitan mengawasi secara langsung seluruh pertambangan yang ada di Indonesia tanpa dibantu dengan Pemerintah daerah yang memiliki potensi SDA di daerahnya, maka perlu diberikan atau didelegasikan kembali kewenangannya ke masing-masing Provinsi tersebut, paling tidak ada formula baru untuk pengelolaan yang baik di daerah daerah ini, supaya kegiatan usaha pertambangan ini tetap bisa berjalan dengan baik yaitu dengan pengawasan yang baik pula, serta memberikan dampak positif secara sosial dan ekonomi terhadap masyarakat sekitar, tutup abdul kadir.

Dilanjutkan oleh Wakil ketua komisi VII DPR RI, Bapak Bambang Wuryanto dari fraksi PDI Perjuangan mewakili Jawa Tengah terutama Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Sragen menyampaikan bahwa selaku wakil rakyat selalu mendengar aspirasi masyarakat dan akan merealisasikan, dengan diadakan acara ini maka merupakan kesempatan masyarakat serta pelaku usaha untuk berkomunikasi, berdikusi dengan pemerintah juga, sehingga permasalahan yang ada saat ini di Provinsi Jawa Tengah langsung dapat tanggapan dari stakeholder yang hadir pada kegiatan Binwas di Provinsi Jawa Tengah ini

Pada sesi II yaitu Rahardjo Siswohartono perwakilan dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal yang membawakan materi terkait Tata Cara Perijinan, dan Kompol Bayu Puji Hariyanto selaku KANIT 4 SUBDIT IV / TIPIDTER yang membawaka materi terkait Penegakan Hukum Tindak Pidana Illegal Mining.

Dalam kesempatan ini Direktur Teknik Lingkungan Mineral dan Batubara, Lana Saria menyampaikan materi terkait permasalahan pertambangan tanpa ijin, di Indonesia, khusunya di Jawa tengah, dimana masih terdapat 79 titik lokasi kegiatan PETI di Provinsi Jawa tengah. Lana menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan pertambangan ini harus memenuhi kaidah teknik pertambangan yang baik, supaya tidak menimbulkan masalah dikemudian. Diketahui dampak dari kegiatan pertambangan tanpa ijin yang masih marak ini pasti berdampak negatif terhadap lingkungan dan juga keselamatan para pekerja dari kegiatan pertambangan tanpa ijin, hal ini diebabkan karena tidak mematuhi kaidah teknik pertambangan yang baik. Lana pun mengingatkankembali Bahwa ada sanksi yang tegas terhadap pelaku PETI, hal ini sesuai dengan UUD 3 2020, secara jelas disampaikan dalam pasal 158,160, 161 bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana disampaikan pada pasal tersebut dapat terkena sanksi pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 milyar rupiah, serta  di ingatkan kembali pada pengusaha tambang yang baru memiliki iji tahap ekslorasi tapi dilapangan sudah melakukan kegiatan operasi produksi, hal ini dapat dapat dikategorikan illegal dan berpotensi terkena sanksi pidana.

Diharapkan dengan pertemuan ini, maka kedepan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku usaha tambang di Provinsi Jawa Tengah ini semakin cepat dan lebih baik lagi.

sumber: SN-HumasMinerba