Pembinaan Usaha Pertambangan Minerba kepada Pemda dan IUP Provinsi Banten


TANGERANG SELATAN (12/11) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara kembali mengadakan Pembinaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara kepada Pemerintah Daerah dan Izin Usaha Pertambangan bersama Anggota Komisi VII DPR RI. Kegiatan Pembinaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara kali ini diadakan di Provinsi Banten yang menyasar kepada Pemda dan Pelaku Usaha Pertambangan yang ada di Provinsi Banten.

Kegiatan tetap dilaksanakan dengan mode hybrid, yakni secara mengundang tamu undangan secara luring dan daring yang mengikuti melalui aplikasi zoom. Total peserta tamu undangan kurang lebih 107. 
Kegiatan dibuka langsung oleh Ridwan Djamaluddin selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batubara. Selain itu, turut hadir dua Anggota Komisi VII DPR RI, yakni Mulyanto dari Fraksi PKS dan Zulfikar Hamonangan dari Fraksi Partai Demokrat. Keduanya merupakan Anggota DPR yang berasal dari Dapil Banten III.

Ayi Ruhiat selaku Ketua Panitia yang menyampaikan tujuan dari kegiatan ini, yakni untuk memberikan sosialisasi terkait dengan regulasi dan aplikasi yang ada Ditjen Minerba. “Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan wawasan dan menyelesaikan kendala-kendala perusahaan yang ada di Provinsi Banten”, ungkapnya. 

Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Banten, Helmy Nuddin Zein, dalam sambutannya menyoroti perubahan regulasi melalui Undang-Undang Minerba yang baru. “Kami berkomitmen ini (regulasi baru) menjadi pinjakan bagi sektor esdm untuk lebih baik, bagi Indonesia dan khususnya bagi provinsi banten. Semoga apa yang kita kerjakan bermanfaat bagi Provinsi Banten”, pungkas Helmy.

Membuka acara, Ridwan Djamaluddin selaku Dirjen Minerba, menyampaikan bahwa regulasi baru yang ada saat ini ada untuk membuat pengaturan pertambangan mineral dan batubara di Indonesia menjadi semakin baik. Regulasi ini harus dijalankan bersama untuk memulihkan perekonomian, membuat banyak lapangan pekerjaan, dan tetap menjaga kelestarian lingungan. “Perubahan regulasi memang tidak mudah, tapi ini harus tetap diikuti, karenan ini bagian dari perkembangan untuk lebih baik”, ucap Ridwan. 

Ridwan berharap kegiatan pembinaan usaha ini dapat mengumpulkan aspirasi masyarakat. Ditambah dengan kehadiran Anggota Komisi VII DPR RI, tentunya aspirasi masyarakat yang sudah ada dapat langsung disampaikan kepada pemerintah. Ridwan juga berharap bahwa kegiatan ini dapat bermanfaat khususnya bagi pelaksanaan pertambangan mineral dan batubara Provinsi Banten.

Sambutan dan pendapat dari Anggota Komisi VII DPR RI, pada sesi pertama disampaikain oleh Mulyanto. Mulyanto menegaskan bahwa Komisi VII selalu terlibat dan mendalami kondisi di lapangan, khususnya pasca UU Minerba yang baru disahkan. Mulyato juga menjelaskan bahwa fungsi pengawasan menjadi salah satu fungsi dari DPR yang dalam hal ini bersinergi langsung dengan Pemerintah, yakni Ditjen Minerba Kementerian ESDM. “Dari kegiatan ini, kita mencari tahu apa saja permasalahan yang ada, yang riil terjadi, nah itu yang coba kita tangkap dan selesaikan”, ungkapnya.

Terkait dengan regulasi, Mulyanto memaparkan temuan atau aspirasi yang berasal dari Pemerintah Daerah dan masyarakat. Pemerintah Daerah, menurut temuan Mulyanto, menyatakan bahwa permasalahan saat ini adalah perizinan yang sangat sentralistik, terbatasnya kewenangan Pemda, dan maraknya penambangan ilegal akibat birokrasi yang jauh hingga ke Pemerintah Pusat. Dari sisi masyarakat, temuan Mulyanto menjelaskan bahwa masyarakat mengeluhkan perizinan lahan kecil yang perlu diurus hingga ke Pusat dan rumitnya perizinan online yang ada saat ini.

Selain itu, Mulyanto juga menyoroti terkait dengan isu lingkungan. “Saya mendapati survei yang memperlihatkan bahwa isu lingkungan ini sangat penting, karena banyak masyarakat yang masih melihat bahwa pertambangan ini sangat merusak lingkungan, terlepas dari manfaatnya yang ada”, tutup Mulyanto.

Melanjutkan Mulyanto, Zulfikar Hamonangan juga menambahkan bahwa karakteristik pertambangan pada tiap daerah itu unik dan berbeda. Pemerintah tidak bisa menyamaratakan peraturan atau ketentuan yang ada. “Karakter pertambangan di tiap daerah itu berbeda. Perlu ada satu terminologi yang sudah diklasifisakan untuk tiap daerah. Contohnya di Banten, itu berbeda dengan yang ada Kalimantan, di sini banyak galian c, galian pasir, atau galian batuan,” tegas Zulfikar.

Zulfikar juga menambahkan bahwa situasi di Banten pada saat ini, ekonomi masyarakat tidak dapat dipisahkan dari pertambangan-pertambangan kecil. Zulfikar menyoroti bahwa dengan banyaknya persayaratan yang terlalu memberatkan dan rumit untuk pertambangan kecil, dampak yang ada dapat memunculkan banyak PETI atau Pertambangan Tanpa Izin.

sumber: NM-HumasMinerba