Capaian Kinerja Triwulan III serta Isu-Isu Strategis Subsektor Minerba: Peraturan Pemerintah terkait Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba Telah Disahkan, Capaian PNBP Minerba Melebihi Target


DIREKTORAT JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

NOMOR: 1.Pers/PR.06/DJB/2021

Tanggal: 26 Oktober 2021

Capaian Kinerja Triwulan III serta Isu-Isu Strategis Subsektor Minerba: Peraturan Pemerintah terkait Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba Telah Disahkan, Capaian PNBP Minerba Melebihi Target.

Senin (26/10), Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) telah melaksanakan Konferensi Pers Capaian Kinerja Triwulan III serta Isu-Isu Strategis Subsektor Minerba dalam rangka penyampaian informasi publik serta sebagai bentuk pertanggungjawaban Direktorat Jenderal Minerba kepada masyarakat melalui media massa.

“Capaian kinerja dari sisi regulasi pada triwulan III, Direktorat Jenderal Minerba telah menyelesaikan 1 dari 3 Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 yaitu  PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba yang telah disahkan dan berlaku efektif sejak tanggal 9 September 2021. Sedangkan 2 Rancangan PP (RPP) lainnya yaitu RPP tentang Wilayah Pertambangan dan RPP tentang Pembinaan dan Pengawasan serta Reklamasi dan Pascatambang dalam Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Minerba saat ini sedang dalam proses”, papar Direktur Jenderal Minerba Ridwan Djamaluddin didampingi para pejabat eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Minerba.

Capaian dari sisi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah melebihi target. Hingga triwulan III, tercatat telah mencapai sebesar 49,67 triliun rupiah atau 127?ri target pada tahun 2021 sebesar proyeksi 39,1 triliun rupiah. “Hal ini didukung oleh harga komoditas yang saat ini sedang bagus serta upaya pemerintah memberikan kebijakan yang memungkinkan badan usaha bergerak lebih cepat dan lebih lincah”, lanjut Direktur Jenderal Minerba Ridwan Djamaluddin.

Dalam hal pemberian izin usaha, dengan pelayanan yang pada saat ini lebih cepat berbasis digital, Direktorat Jenderal Minerba sampai dengan 22 Oktober 2021 telah menerima total 11.843  permohonan izin usaha dan sebanyak 667 permohonan yang sedang dalam proses. “Dari total 11.843 permohonan yang telah diselesaikan, terdapat sebanyak 3.268 permohonan disetujui yang dari sisi positif dapat diartikan telah dilaksanakan dengan baik oleh pemohon maupun evaluator baik Direktorat Jenderal Minerba dan Kementerian/Lembaga terkait. Sedangkan masih terdapat sebanyak 900 permohonan yang dikembalikan dan 7.008 permohonan yang ditolak, artinya masih terdapat masalah secara umum diantaranya kesesuaian secara regulasi atau hal-hal yang bersifat administratif untuk mebiasakan publik melakukan proses perizinan  dengan baik dan benar secara digital bukanlah hal yang dapat dilakukan secara cepat namun membutuhkan waktu”, tutur Direktur Jenderal Minerba Ridwan Djamaluddin.

Dalam hal capaian investasi, dari rencana 2021 sebesar US$ 4,3 miliar, sampai dengan triwulan III Direktorat Jenderal Minerba telah mencapai sebesar US$ 2,7 miliar atau 62,7%. “Memang masih terdapat kendala hal pandemi covid-19, di satu sisi Direktorat Jenderal Minerba memerlukan masukan dari para pihak terhadap hal-hal apa saja yang membuat sulit. Saat ini pemerintah dari sisi regulasi telah memberikan kejelasan, perizinan telah terus diupayakan untuk didukung serta memberikan iklim investasi yang lebih nyaman bagi perusahaan. Selanjutnya yang saat ini sedang menjadi pertimbangan pemerintah untuk dijadikan regulasi adalah fasilitasi pemerintah untuk proses pengajuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Dari yang sebelumnya diajukan oleh pengusaha, nantinya akan diajukan oleh pemerintah”, kembali lanjut Direktur Jenderal Minerba Ridwan Djamaluddin.

Selanjutnya dapat dilaporkan, kemajuan pembangunan smelter. Sebagaimana diketahui tanggal 12 Oktober 2021 yang lalu, Bapak Presiden Joko Widodo telah meletakkan batu pertama pembangunan smelter tembaga PT. Freeport Indonesia di Manyar, Gresik yang merupakan salah satu dari 53 smelter yang direncanakan sampai dengan tahun 2024. Capaian smelter yang direncanakan diselesaikan tahun 2021, ada 4 unit smelter diantaranya PTANTAM di Maluku UtaraPT. Smelter Nikel Indonesia di BantenPT. Cahaya Modern Metal Industri  di Banten dan PT. Kapuas Prima Citra di Kalimantan Tengah. “Seharusnya tahun 2021 ini ke 4 smelter selesai dibangun, namun saat ini yang telah selesai secara fisik 100?alah PT. Cahaya Modern Metal Industri yang telah berproduksi serta PT. Smelter Nikel Indonesia yang kegiataanya berhenti sementara karena masih perlu dukungan finansial dari institusi keuangan. Disamping itu, PT. ANTAM sudah selesai secara fisik terbangun 97,7% namun pasokan listrik yang belum ada sehingga belum dapat beroperasi dan sedang diupayakan untuk dapat bekerjasama dengan PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk dapat menyelesaikan masalah tersebut serta PT Kapuas Prima Citra telah terbangun 99,87% yang saat ini menunggu tenaga ahli dari China sebagai ahli proses smelter yang direncanakan akan datang di bulan ini (Oktober 2021)”, jelas Direktur Jenderal Minerba Ridwan Djamaluddin.

Terkait serapan tenaga kerja dari seluruh perusahaan subsektor minerba yang terdapat di Indonesia pada tahun 2021 berjumlah 244.945 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan 5.355 orang Tenaga Kerja Asing (TKA). Direktorat Jenderal Minerba perlu meyampaikan angka ini karena di satu sisi kontribusi subsektor minerba dalam menciptakan lapangan pekerjaan sangat penting, sedangkan di sisi lain isu terkait TKA yang sering di konotasikan negatif dapat dilihat proporsinya tidak terlalu banyak dibandingkan angka total serapan tenaga kerja walaupun disadari masih dibutuhkan kehadiran TKA di Indonesia.

Terkait Program Pemberdayaan Masyarakat telah terealisasi sebesar 1,6 triliun rupiah pada tahun 2020. Sementara prognosa sampai dengan triwulan III tahun 2021 mencapai lebih dari 917 miliar rupiah dari perusahaan pertambangan subsektor minerba yang beroperasi di Indonesia.

Terakhir dapat disampaikan, Direktorat Jenderal Minerba terus melaksanakan penanganan Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Namun ada hal-hal yang kemudian masih menjadi realita masyarakat, yaitu masih ada alasan pemenuhan kebutuhan dasar yang perlu dipertimbangkan namun pemerintah tidak ingin PETI terus berkembang sehingga membahayakan keselamatan, merugikan penerimaan negara serta merusak lingkungan dalam jangka panjang. Direktorat Jenderal Minerba telah menyusun program untuk mentransformasi PETI menjadi Izin Pertambangan Rakyat (IPR), proyek percontohan telah dilakukan dan sosialisasi telah dilaksanakan. Direktorat Jenderal Minerba mengharapkan dukungan masyarakat untuk bersama-sama mencegah meluasnya praktek PETI dan mendorong agar transformasi PETI menjadi IPR dapat segera dilakukan. 

 

Direktur Jenderal Minerba

Ridwan Djamaluddin

sumber: Humas Minerba