Pembinaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara kepada Pemerintah Daerah, PKP2B dan Izin Usaha Pertambangan di Provinsi Sumatera Selatan



"Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berupaya mengedepankan transparansi pengelolaan data sektor energi dan sumber daya mineral. Beragam aplikasi dibuat sebagai wujud transparansi tersebut dengan melibatkan pelaku usaha dan masyarakat."

Palembang (21/9) - Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Terpadu Mineral dan Batubara bersama Komisi VII DPR-RI Dapil Provinsi Sumatera Selatan. Binwas yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) bersama anggota Komisi VII DPR RI ini merupakan Binwas yang pertama dilaksanakan di tahun 2021. Kegiatan menggunakan format daring dan luring yang tetap mengutamakan protokol kesehatan dengan ketat.

Acara dibuka oleh Gubernur Provinsi Sumatera Selatan yang kali ini diwakili oleh  Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Ekowati Retnoningsih. Dalam kesempatan ini acara diusung dalam bentuk sosialisasi dengan menghadirkan narasumber di antaranya hadir Yulian Gunhar selaku Anggota Komisi VII - DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Selatan yang memberikan pandangannya  terkait dengan usaha pertambangan mineral dan batubara di provinsi Sumatera Selatan. Hadir pula Sujatmiko selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara yang membawakan materi terkait aplikasi yang dibutuhkan oleh stakeholder pada saat ini dalam rangka percepatan pelayanan dan peningkatan pengawasan Selain itu turut memberikan pandangan dari sisi hukum dan regulasi, Sony Heru Prasetyo selaku Plt. Koordinator Bagian Hukum Minerba yang memaparkan perkembangan regulasi terkait sektor Mineral dan Batubara. Serta hadir Rahardjo Siswohartono perwakilan dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal yang membawakan materi terkait Tata Cara Perijinan

Tujuan penyelenggaraan acara ini, yaitu untuk memberikan bimbingan dan melakukan pengawasan kegiatan pertambangan mineral dan batubara. 

Berdasarkan data pertambangan mineral dan batubara Provinsi Sumatera Selatan, sebagai berikut :


Dalam sesi Pemaparan Sujatmiko menyampaikan bahwa pada penataan Ijin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara DI Prov. Sumatera Selatan, terdapat 204 izin yang terdiri dari 196 IUP, dan 8 PK2B.

Dari materi, dipaparkan bahwa potensi sumber daya mineral logam di Provinsi Sumatera Selatan sebesar didominasi oleh emas primer dengan cadangan sebesar 9,3 Ton, dan untuk mineral bukan logam didominasi oleh lempung, andesit dan batu gamping. Sumber daya batubara sebesar 43,8 juta ton dan cadangan sebesar 9,5 juta ton. Potensi yang hingga saat ini menjadi bagian dalam penerimaan negara.

Hingga saat ini Ditjen Minerba sudah dan masih akan terus bertransformasi secara signifikan ke arah yang lebih baik ujar Sujatmiko. Berbagai upaya yang telah dilakukan menjadi bukti bahwa pengelolaan sumber daya mineral dan batubara terus bertransformasi dan adaptif terhadap segala dinamika yang terjadi. Pengelolaan tersebut dilakukan dengan tetap menjaga Spirit bangsa, bahwa pengelolaan sumber daya alam harus sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Transformasi Regulasi telah dilakukan yaitu melalui perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 menjadi UU nomor 3 Tahun 2020. Melalui transformasi regulasi tersebut terdapat perubahan yang fundamental terkait kewenangan pengelolaan dan perizinan, pendelegasian, PNT, divestasi, pertambangan rakyat, dan reklamasi pasca tambang. Selain itu kondisi negara saat ini tidak menyurutkan semangat Ditjen Minerba dalam menjalankan tugas dan fungsinya, yakni untuk terus melakukan transformasi pada bidang pelayanan terhadap Stakeholders. Bidang pelayanan yang kini sudah berbasis digital dan online agar kinerja transparansi terwujud dan hal ini sesuai dengan filosofi kerja KESDM, yakni “CECEP” (Cepat, Cermat, dan Produktif).

Dalam acara ini juga disampaikan terkait perkembangan regulasi dan pelayanan terkini pada subsektor minerba yaitu dengan mensosialisasikan Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang pada tanggal 9 September 2021 telah ditandatangani oleh Bapak Presiden RI

sumber: SN-HumasMinerba