Harga Batubara Acuan November 2020 Naik 9,24%

Harga Batubara Acuan (HBA) untuk penjualan langsung (spot) yang berlaku tanggal 1 November 2020 hingga 30 November 2020 pada titik serah penjualan secara Free on Board di atas kapal pengangkut (FOB Vessel) adalah USD 55,71 per Ton sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 223 Tahun 2020. HBA bulan November 2020 naik sebesar USD 4,71 atau naik 9,24% dibandingkan dengan HBA Oktober 2020 USD 51. Bila dibandingkan dengan HBA bulan yang sama tahun 2019 (year on year) yaitu November 2019 sebesar USD 66,27, maka HBA November 2020 turun sebesar USD 10,56 atau mengalami kontraksi 15,93%. 
Nilai HBA adalah rata-rata dari 4 indeks harga batubara yang umum digunakan dalam perdagangan batubara yaitu: Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), dan Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platt’s 5900. HBA menjadi acuan harga batubara pada kesetaraan nilai kalor batubara 6.322 kkal/kg Gross As Received (GAR), kandungan air (total moisture) 8%, kandungan sulfur 0,8% as received (ar), dan kandungan abu (ash) 15% ar. Berdasarkan HBA ini selanjutnya dihitung Harga Patokan Batubara (HPB) yang dipengaruhi kualitas batubara yaitu: nilai kalor batubara, kandungan air, kandungan sulfur, dan kandungan abu sesuai dengan kualitas batubara.
Dalam hal penjualan batubara dilakukan secara jangka tertentu (term) yaitu: penjualan batubara untuk jangka waktu 12 bulan atau lebih, maka harga batubara mengacu pada rata-rata 3 Harga Patokan Batubara terakhir pada bulan dimana dilakukan kesepakatan kontrak harga batubara dengan faktor pengali yaitu: faktor pengali 50% untuk Harga Patokan Batubara bulan terakhir, faktor pengali 30% untuk Harga Patokan Batubara satu bulan sebelumnya, dan faktor pengali 20% untuk Harga Patokan Batubara dua bulan sebelumnya. (Parlindungan Sitinjak, ASN Ditjen Mineral dan Batubara)

sumber: Parlin Sitinjak, ASN Ditjen Mineral dan Batubara