Minerba Berkomitmen dalam Pengelolaan Pertambangan Berwawasan Lingkungan
YOGYAKARTA (24/11) – Direktorat
Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Berkomitmen dalam mengelola
pertambangan yang berkerlanjutan serta berwawasan lingkungan. Hal ini
disampaikan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Bambang Gatot saat
mengisi acara seminar yang bertajuk “Inovasi dalam Industri dan Infrastruktut Menuju
Pembangunan Berkelanjutan Berwawasan Lingkungan” di Universitas Pembangunan
Nasional “Veteran” Yogyakarta pada Minggu, 24 November 2019.
Dalam pelaksanaan pengelolaan
lingkungan hidup pertambangan, mengikuti Undang – undang No 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang – undang No 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta
peraturan-peraturan turunannya. Berdasarkan peraturan tersebut, perlu sinergi
antara Kementerian ESDM dalam hal ini Ditjen Minerba dengan Kementerian
Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Pengawasan aspek lingkungan yang
dilakukan oleh Ditjen Minerba meliputi:
1. Pemenuhan
baku mutu limbah, baik yang berbentuk padat, cair, maupun gas
2. Pemenuhan
izin lingkungan dan PPLH
3. Pelaksanaan
reklamasi dan pascatambang
Terkait pelaksanaan reklamasi dan
pascatambang, perusahaan pemilik izin pertambangan wajib melakukan hal – hal
berikut ini:
1. Menyampaikan
rencana reklamasi dan rencana pascatambang,
2. Melakukan
penetapan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang,
3. Melakukan
penempatan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang,
4. Melaksanakan
kegiatan reklamasi dan pascatambang, dan
5. Menyampaikan
laporan reklamasi dan pascatambang.