Focus Group Discussion dengan Tema Evaluasi 10 Tahun Terbitnya Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 di Makasar


Balikpapan (22/11) Pelaksanaan Focus Group Discussion dengan tema Evaluasi 10 Tahun Terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara di Makassar, Sulawesi Selatan.

Kegiatan Focus Grup Discussion “  Evaluasi 10 Tahun Terbitnya UndanUndang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara” dibuka dan dipimpin oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara. Kegiatan Focus Group Discussion menghadikan narasumber dari akademisi fakultas hokum Universitas Hasanudin, akademisi fakultas teknik Universitas Hasanudin, akademisi fakultas Teknik Universitas Bosowa Makassar, akademisi Fakultas Teknik Universitas Muslim Indonesia, akademisi fakultas Teknik Karya Darma Makassar, akademisi Fakultas Tenik Universitas Pejuang Republik Indonesia, Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan dan asosiasi kemasyarakatan (WALHI Sulawesi Selatan dan Walhi Sulawesi Tenggara).

Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara diwakili oleh Kepala Bagian Hukum Ditjen Minerba dan Kasubag Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan  secara paralel memaparkan beberapa isu-isu krusial dan tantangan dalam implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pokoknya Isu-Isu krusial dalam implementasi RUU Minerba  adalah sebagai berikut:

  1. Penguatan konsep wilayah pertambangan
  2. Mendorong Kegiatan Eksplorasi untuk Penemuan Deposit Minerba
  3. Penyelesaian Permasalahan antar sector yang regulasi maupun kegiatan pengusahaannya beririsan dengan regulasi maupun pengusahaan subsector pertambangan mineral dan batubara
  4. Memperkuat Kebijakan Peningkatan Nilai Tambah
  5. Pengaturan Khusus tentang Izin Pengusahaan Batuan
  6. Mengakomodit Putusan MK dan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  7. Lingkungan Hidup
  8. Penguatan Peran Pemerintah dalam Pembinaan Pengawasan kepada Pemerintah Daerah
  9. Penguatan Peran BUMN
  10. Perubahan KK/PKP2B menjadi IUPK
  11. Izin Pertambangan Rakyat
  12. Jangka Waktu IUP/IUPK
  13. Luas Wilayah Perizinan Pertambangan

        Dari gambaran isu-isu krusial tersebut para narasumber/pembahas memberikan beberapa masukan dan tanggapan terkait isu-isu krusial dalam implementasi UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan pokok tanggapan sebagai berikut:

            1.      Dari Aspek Lingkungan

    a.      Seluruh Pemegang Izin tambang harus mengacu pada dokumen lingkungan serta harus melakukan kegiatan reklamasi dan pascatambang

    b.      Perlu dibuat regulasi yang memberikan kepastian dalam pelaksanaan reklamasi dan pascatambang, sehingga tidak hanya penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang bagi para pemegang izin tambang, tetapi juga memberikan ketegasan dalam pelaksanaan kegiatan reklamasi dan pascatambang dalam pengusahaan kegiatan pertambangan minerba

    2.      Dari Aspek Perizinan

    a.      Perlu ada klasifikasi dan syarat-syarat serta kriteria tertentu untuk IPR, karena IPR ini ditujukan untuk masyarakat local bukan untuk pengusaha besar

    b.      Terkait perizinan Batuan dan Izin yang luasannya tidak terlalu besar sebaiknya diberika kepada daerah (adanya delegasi kembali pemberian kewenangan perizinan kecil-kecil seperti batuan kepada bupati/walikota)

    c.       Konsep Wilayah Pertambangan harus dibuat secara spesifik dan implementatif yang memang mengakomodir seluruh wilayah usaha pertambangan di Indonesia

     3.      Dari aspek Pengusahaan

    a.      Perlu dibuat regulasi yang secara spesifik untuk kegiatan eksplorasi di Indonesia untuk penemuan deposit mineral dan batubara di Indonesia

    b.      Peningkatan Nilai tambah mineral dan batubara dan hilirisasi harus dilakukan untuk memberikan masukan pendapat Negara yang maksimal

    c.       RTRW harus sesuai dan menjamin investor dalam kegiatan pengusahaan pertambangan

    d.      Retribusi dan segala bentuk penerimaan daerah diperkuat dan memang menjadi kewenangan daerah

    e.      CSR harus diawasi oleh pemerintah sehingga kegiatan tersebut benar-benar tepat sasaran dan kegiatannya memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat sekitar tambang

    f.        Penyelesaian permasalahan antar sektor harus segera diselesaikan mengingat jaminan investasi harus diberikan pada para pengusaha

    Dari Beberapa masukan tersbut Ditjen Minerba akan menginventarisir segala masukan maupun tanggapan tersebut guna memberikan pengayaan substansi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

sumber: Bagus - Bag. Hukum