Focus Group Discussion dengan tema Evaluasi 10 Tahun terbitnya Undang-undang No. 4 Tahun 2009 di Balikpapan
Balikpapan (15/11) Pelaksanaan Focus Group Discussion dengan tema Evaluasi 10 Tahun Terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara di Balikpapan, Kalimantan Timur. Kegiatan Focus Grup Discussion “ Evaluasi 10 Tahun Terbitnya UndanUndang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara” dibuka oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara dan Dipimpin oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. Kegiatan Focus Group Discussion menghadikan narasumber dari para akademisi di wilayah Kalimantan Timur dan sekitarnya yaitu akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Balikpapan, akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, dan akademisi dari Fakultas Teknik Universitas Mulawarman. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara diwakili oleh Kepala Bagian Hukum Ditjen Minerba dan Kasubdit Bimbingan Usaha Batubara secara paralel memaparkan beberapa isu-isu krusial dan tantangan dalam implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pokoknya Isu-Isu krusial dalam implementasi RUU Minerba adalah sebagai berikut:
1. Penyelesaian Permasalahan antar sector yang regulasi maupun kegiatan pengusahaannya beririsan dengan regulasi maupun pengusahaan subsector pertambangan mineral dan batubara
2. Penguatan konsep wilayah pertambangan
3. Memperkuat Kebijakan Peningkatan Nilai Tambah
4. Mendorong Kegiatan Eksplorasi untuk Penemuan Deposit Minerba
5. Pengaturan Khusus tentang Izin Pengusahaan Batuan
6. Mengakomodit Putusan MK dan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
7. Penguatan Peran Pemerintah dalam Pembinaan Pengawasan kepada Pemerintah Daerah
8. Penguatan Peran BUMN
9. Perubahan KK/PKP2B menjadi IUPK
10. Izin Pertambangan Rakyat
11. Lingkungan Hidup
12. Luas Wilayah Perizinan Pertambangan
13. Jangka Waktu IUP/IUPK
Dari gambaran isu-isu krusial tersebut para narasumber/pembahas memberikan beberapa masukan dan tanggapan terkait isu-isu krusial dalam implementasi UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan pokok tanggapan sebagai berikut:
1. Dari Aspek Lingkungan
a. Banyak sekali penambangan liar yang terjadi di Kalimantan Timur, yang meninggalkan lubang-lubang bekas tambang yang tidak di reklamasi yang dapat menyebabkan terganggunya lingkungan hidup dan berbahaya dalam setiap aktifitas manusia sekitar yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan di lubang-lubang tersebut
b.Perlu dibuat regulasi yang memberikan kepastian dalam pelaksanaan reklamasi dan pascatambang, sehingga tidak hanya penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang bagi para pemegang izin tambang, tetapi juga memberikan ketegasan dalam pelaksanaan kegiatan reklamasi dan pascatambang dalam pengusahaan kegiatan pertambangan minerba
2. Dari Aspek Perizinan
a. Perlu ada regulasi yang membuka peluang bagi masyarakat local dengan modal kecil, dapat mengusahakan kegiatan pertambangan, hal ini terkait dengan penerbitan IPR yang mana Pemerintah perlu untuk menetapkan WPR sebelum diterbitkannya IPR
b. Bahwa proses CNC yang telah dilakukan pemerintah bersama dengan KPK sangat diapresiasi oleh masyarakat, tetapi Pemerintah dan KPK tetap perlu melakukan pengawasan kegiatan pertambangan di daerah-daerah
c. Perlu adanya pengawasan dan penegakan hokum perijinan mengenai penambangan izin di Kalimantan timur
Dari Beberapa masukan tersbut Ditjen Minerba akan menginventarisir segala masukan maupun tanggapan tersebut guna memberikan pengayaan substansi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.