Koordinasi Pertambangan Mineral Kepada Pemerintah Daerah dan Pemegang IUP Regional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung

Pangkalpinang (31/10). Dalam rangka sosialisasi tentang Pengelolaan Perizinan Mineral, Minerba Online Monitoring Sistem (MOMS), dan Penerapan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik, Subdit Pelayanan Usaha Minerba menyelenggarakan kegiatan “ Koodinasi Pertambangan Mineral Kepada Pemerintah Daerah dan Pemegang IUP”

Kegiatan Koodinasi Pertambangan Mineral ini dibuka dengan laporan ketua panitia yang disampaikan oleh Kepala Seksi Pelayanan Usaha Operasi Produksi mineral, kemudian dilanjutkan dengan sambutan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral yang dibawakan oleh Bapak Kasubdit Hubungan Komersial Mineral, dan selanjutnya acara resmi dibuka oleh Kepala Dinas ESDM yang di wakili Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Bapak Amir Syahbana, S.T.

Dalam sambutannya, Kasubdit Hubungan Komersial Mineral, Bapak Ir. Imam Bustan Pramudya Yudi Ananta menyampaikan bahwa Mineral adalah komoditas tidak terbarukan sehingga dalam pemanfaatannya perlu menerapkan good mining practice dan juga perlu adanya added value dari kegiatan eksplorasi, eksploitasi, sampai dengan pemanfaatannya.

Berdasarkan database Direktorat Jendral Mineral dan Batubara hasil eksplorasi mineral khususnya di Kepulauan Bangka Belitung, jumlah Sumberdaya Timah mencapai ± 2,4 Miliar Ton Bijih Timah dengan cadangan Timah sebesar ± 622,4 Juta Ton Bijih Timah, cadangan Besi sebesar 35,9 Juta Ton Bijih Besi dan cadangan Bauksit sebesar 3,1 Juta Ton Bijih Bauksit. Data yang ada di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara sampai bulan Oktober 2019, Jumlah IUP nasional yang tercatat adalah sejumlah 3.123 IUP. Khusus Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, per tanggal 1 Oktober 2019, tercatat terdapat sebanyak 534 IUP Daerah dan 2 IUP Pusat komoditas Mineral Logam.

            Selanjutnya, Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung sekaligus membuka kegiatan  dalam hal ini di wakili oleh kepala bidang Pertambangan Mineral Logam, Bapak Amir Syahbana, S.T. menyampaikan bahwa “Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral mempunyai tugas melaksanakan kewenangan Desentralisasi dan Tugas Dekonstrasi di bidang Pertambangan dan Energi “.

            Bentuk kegiatan ini berupa pemaparan materi yang disampaikan oleh beberapa narasumber yang berasal dari internal Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, meliputi:

 1. Pemaparan Pengelolaan Pertambangan Minerba oleh Kasubdit Hubungan Komersial, Bapak Ir. Imam Bustan Pramudya Yudi Ananta

 2. Pemaparan Perizinan Kegiatan Usaha Pertambangan Usaha Mineral (Permen ESDM No. 11 Tahun 2011 )                                         

 3. Pemaparan Kaidah Teknis Pertambangan oleh Subdit Pengawasan Teknik Minerba, Ibu Sari Taqwiem Ashra

 4. Pemaparan MOMS oleh Subdit Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral (Ibu Gita Sandi Gempita)

 5. Pemaparan Kaidah Teknis Pertambangan oleh Subdit Pengawasan Teknik Minerba, Ibu Sari Taqwiem Ashra

                 Dilihat dari hasil diskusi selama kegiatan berlangsung diharapkan pelaku usaha dalam hal ini perusahan/industri untuk melakukan registrasi MOMS supaya pemerintah daerah mampu memonitoring seluruh kegiatan pertambangan sesuai kewenangannya, pemerintah pusat mampu memonitoring seluruh kegiatan pertambangan di seluruh wilayah Indonesia baik kewenangan daerah maupun kewenangan pusat, dan perusahaan dapat memantau kegiatan pertambangannya melalui dashboard perusahaan yang disediakan oleh sistem MOMS serta pelaku usaha untuk melakukan tanggung jawab kegiatan pertambangan atau Corporate Social Responsibility (CSR).




sumber: Subdit Pelayanan Usaha Mineral