Evaluasi Penerapan Konservasi Batubara Kualitas Rendah


BANDUNG (24/10). Dalam rangka evaluasi penerapan batubara kualitas rendah sesuai amanat Lampiran VII Kepmen ESDM No. 1827.K/30/MEM/2018 yaitu upaya pemanfataan batubara kualitas rendah dengan peningkatan nilai tambah, Subdirektorat Konservasi Mineral dan Batubara, Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara menyelenggarakan kegiatan “Evaluasi Penerapan Konservasi Batubara Kualitas Rendah Melalui Peningkatan Nilai Tambah”.


Kegiatan evaluasi penerapan konservasi batubara kualitas rendah ini dibuka oleh Supriyanto selaku Kasubdit Konservasi Mineral dan Batubara mewakili  Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara-KAIT. Kegiatan ini diikuti oleh 60 peserta yang berasal dari perwakilan Dinas ESDM Prov. Aceh, Bagian Hukum Setditjen Mineral dan Batubara, Direktorat Pembinaan Program Mineral dan Batubara, Subdit di lingkungan Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara  (Puslitbang Tekmira), Pusat Sumber Daya Mineral Batubara dan Panas Bumi, serta para KTT/PTL perwakilan dari perusahaan batubara.

Dalam sambutannya, Supriyanto disampaikan bahwa dalam rangka mendorong pemanfaatan batubara kualitas rendah melalui peningkatan nilai tambah perlu adanya kebijakan khusus terhadap perusahaan pertambangan yang memiliki batubara kualitas rendah, salah satu usulannya berupa insentif perpajakan, pengurangan atau penghapusan tarif royalty, dan penentuan harga khusus batubara untuk keperluan tertentu. Dengan adanya insentif ini diharapkan dapat menjadi pemicu yang positif untuk pemanfaatan batubara kualitas rendah di dalam negeri.

Pelaksanaan kegiatan ini dilatarbelakangi dari hasil evaluasi terhadap penerapan konservasi batubara kualitas rendah yang masih belum optimal. Dalam Lampiran VII Kepmen ESDM No. 1827.K/30/MEM/2018 bahwa bentuk pemanfaatan batubara kualitas rendah berupa peningkatan kualitas dengan cara blending, penggunaan teknologi coal upgrading (coal gasification, underground coal gasification, coal liquefaction, coal slurry, cokes making, dan coal briquetting), dan untuk pembangkit tenaga listrik.  Namun bagi beberapa perusahaan yang memiliki batubara kualitas rendah masih terdapat kendala dalam pemanfaatannya. Kendala tersebut diantaranya biaya investasi yang tinggi dalam penggunaan teknologi coal upgrading, proyek yang belum feasible, dan ketersediaan market untuk produk akhir yang masih terbatas. 

Selain itu, berdasarkan dari hasil pengawasan konservasi batubara kualitas rendah terhadap beberapa pemegang IUP OP di lapangan, umumnya masih belum mampu melakukan pemanfaatan batubara kualitas rendah melalui peningkatan nilai tambah dengan menggunakan teknologi yang sudah ada antara lain gasifikasi batubara, pencairan batubara, briket batubara, coal slurry, underground coal gasification, dan cokes making karena kendala keekonomian. Namun dari hasil evaluasi, sudah ada beberapa upaya pengusahaan batubara kualitas rendah seperti yang dilakukan di PT. Musi Prima Coal dan PT Mifa dengan menjual batubara kualitas rendah ke PLTU, serta termasuk pemanfaatan dengan pendirian PLTU di mulut tambang oleh PT. PT. GH EMM Indonesia.

Oleh karena itu, adanya kegiatan ini bertujuan sebagai wadah informasi dan komunikasi dalam upaya pemanfaatan batubara kualitas rendah melalui peningkatan nilai tambah baik dari segi teknis dan ekonomis sehingga kendala yang dihadapi dalam upaya pemanfaatan dapat diatasi, serta untuk mendapatkan masukan dari praktisi dan pelaku usaha pertambangan dalam merumuskan kebijakan sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam peningkatan nilai tambah batubara kualitas rendah. 

Bentuk kegiatan ini berupa pemaparan materi yang disampaikan oleh beberapa narasumber yang berasal dari internal Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Puslitbang Tekmira, dan narasumber dari perusahaan pertambangan yang melakukan peningkatan nilai tambah terhadap batubara kualitas rendah, meliputi:

1. Evaluasi Penerapan Konservasi Batubara Kualitas Rendah Melalui Peningkatan Nilai Tambah, disampaikan oleh Donny P. Simorangkir (Kepala Seksi Konservasi Batubara - Direktorat Teknik dan Lingkungan Minerba).
2. Kebijakan Peningkatan Nilai Tambah Batubara, disampaikan oleh Dedi Supriyanto (Kasi Pemanfaatan Minerba - Subdirektorat Perencanaan Produksi dan Pemanfaatan Mineral dan Batubara).
3. Kesiapan Penelitian dan Pengembangan dan Teknologi Peningkatan Nilai Tambah Batubara Kualitas Rendah, disampaikan oleh Datin Fatia Umar (Puslitbang).
4. Pengelolaan Batubara Kualitas Rendah Dan Upaya Konservasi, disampaikan oleh Bambang Mardiyanto (PT. Musi Prima Coal).
5. Pemanfataan Batubara Kualitas Rendah, disampaikan oleh Richard Sinambela (PT. GH EMM Indonesia).
6. Upaya Peningkatan Nilai Tambah Batubara, disampaikan oleh Djoko Budi Santoso (PT. Bukit Asam).
7. Teknologi Gasifikasi Batubara, disampaikan oleh FX Catur Ari Setiyawan (PT. IHI Gasification Indonesia).

Dari hasil pelaksanaan evaluasi penerapan konservasi batubara kualitas rendah melalui peningkatan nilai tambah, dirumuskan beberapa hal sebagai berikut. 

1. Dari aspek konservasi batubara, upaya pemanfaatan batubara kualitas rendah melalui peningkatan nilai tambah adalah dalam rangka optimalisasi untuk mewujudkan kaidah teknik pertambangan yang baik.
2. Keterdapatan batubara kualitas rendah di Indonesia perlu dilakukan optimalisasi pemanfaatan dan perlu didorong ke arah peningkatan nilai tambah.
3. Peluang peningkatan nilai tambah batubara kualitas rendah perlu dukungan Pemerintah dan komitmen pelaku usaha pertambangan untuk tidak lagi hanya mengharapkan produksi batubara kualitas rendah mentah sepanjang tersedia teknologi dan layak secara ekonomis.
4. Diperlukan komitmen bersama antara pelaku usaha dan Pemerintah untuk melakukan pemanfaatan batubara kualitas rendah melalui peningkatan nilai tambah.
5. Pemerintah sedang menyiapkan kebijakan khusus untuk peningkatan nilai tambah batubara, berbagai usulan dan masukan dari Pelaku Usaha tetap dinantikan. 
6. Beberapa teknologi untuk peningkatan nilai tambah batubara sudah siap untuk skala komersil namun kendala berkaitan keekonomian masih memerlukan dukungan regulasi. 
7. Usulan perlu adanya suatu wadah komunikasi dan forum diskusi khusus bagi para pelaku usaha pertambangan batubara kualitas rendah bersama pemerintah pada prinsipnya siap didukung dan akan ditindaklanjuti.

Dilihat dari antusias peserta rapat selama kegiatan berlangsung, diharapkan upaya pemanfaatan batubara kualitas rendah melalui peningkatan nilai tambah ini dapat diimplementasikan bagi perusahaan pertambangan untuk mencapai pemanfataan yang optimal dan untuk kepentingan di masa yang akan datang. 

sumber: RF-HumasMinerba