Sinergi Administrasi Data Pertambangan 2019


SOLO (2/10) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengundang Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dalam kegiatan Focus Group Discussion dengan tujuan untuk meningkatkan keakuratan data dan informasi terkait dengan pertambangan mineral dan batubara. Tidak hanya melibatkan Kementerian ESDM, dalam kegiatan ini juga dilibatkan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Perdagangan.

Ditjen Minerba, melalui tiap unit-unitnya mendapatkan kesempatan untuk memaparkan data ataupun informasi kepada kurang lebih 100 peserta dari berbagai instansi. Pada pemaparan pertama, Jonson Pakpahan selaku Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara memaparkan terkait dengan PNBP di Minerba dan sistem dari e-PNBP yang saat ini sudah mulai dijalankan. Jonson menjelaskan bahwa PNBP Minerba sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012, dengan pembagian jenis penerimaan yang berasal dari iuran tetap, royalti, dan penjualan hasil tambang.

Jonson juga menegaskan bahwa naiknya PNBP Minerba dari tahun 2017 tidak lepas dari Penataan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah dilakukan oleh Ditjen Minerba. "Dengan izin-izin yang jelas dan terdata dengan rapi, otomatis penerimaan negara akan meningkat, karena kita bisa tahu mana perusahaan yang sudah menyetor (pajak) mana yang belum," ungkapnya.

Selanjutnya, mewakili Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara, I Made Edy selaku Kasubdit Pengelolaan Wilayah Mineral dan Batubara memaparkan terkait dengan sistem MOMI (Minerba One Map Indonesia) dan MOMS (Minerba Online Monitoring Sytem). Dalam paparannya I Made menjelaskan permasalahan pengelolaah wilayah pertambangan di Indonesia, seperti standar penggunaan peta yang belum sama, penerbitan IUP daerah yang tidak dikoordinasikan dengan pusat, serta perbedaan sumber data peta dalam penetuan wilayah pertambangan.

Menyambung penjelasan tersebut, Henry Juliyanto selaku Kasi Pengawasan Usaha Operasi Produksi Mineral, menjelaskan bahwa kehadiran aplikasi-aplikasi seperti MOMI dan MODI dapat membantu kinerja Ditjen Minerba untuk mengumpulkan data dan informasi. "Kita juga sudah meluncurkan aplikasi MVP atau Modul Verifikasi Penjualan, yang tentunya itu sangat membantu kita (pemerintah) dan stakeholders pertambangan," tutupnya.

Pemaparan terakhir, disampaikan oleh Kasubdit Bimbingan Usaha Batubara, Heriyanto yang mewakili Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara. Dalam paparannya, Heriyanto menjelaskan proses bisnis yang ada di Minerba khususnya di pertambangan batubara, dimulai dari proses pemberian IUP, ruang lingkup kegiatan usaha pertambangan batubara, hingga detil terkait dengan usaha dan kewajiban dari PKP2B.

Tindak lanjut dari FGD ini sendiri adalah Pembuatan Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Pajak dengan kementerian/instansi yang terlibat, salah satunya adalah Ditjen Minerba.

sumber: NM-HumasMinerba