Sosialisasi Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian
BALI (11/09) Acara dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Niluh Wiratmi, Pemerintah Provinsi Bali dan dipimpin oleh Kepala Subdit Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral. Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari Dinas ESDM Daerah seluruh Provinsi di Indonesia, perwakilan dari Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral, perwakilan dari 3 perusahaan verifikakor Independen (PT Rekayasa Industri, PT Surveyor Indonesia, dan PT Sucofindo), dan perwakilan dari 74 (tujuh puluh empat) perusahaan pemegang rekomendasi persetujuan ekspor dan fasilitas pemurnian.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Bambang Gatot, berkesempatan untuk memberikan arahan kepada peserta. Terdapat 3 (tiga) poin utama yang disampaikan Bambang dalam kesempatan tersebut, yakni Sosialisasi Permen 11 Tahun 2019, Sosialisasi Denda Keterlambatan dan Jaminan Kesungguhan terkait dengan Pembangunan Fasilitas Pemurnian, dan Tahapan Kegiatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian di Dalam Negeri.
Terkait dengan Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2019, Bambang menjelaskan bahwa ekspor nikel dengan kadar <1,7% Ni hanya sampai dengan 31 Desember 2019. "Ini sudah kita evaluasi, jadi potensi nikel di Indonesia dimana cadangan terbukti untuk komoditas Nikel nasional Indonesia sebesar 698 juta ton dan hanya dapat menjamin suplai bijih Nikel bagi fasilitas pemurnian selama 7,30 tahun" ungkapnya.
Selain itu, Bambang juga menegaskan bahwa pemegang rekomendasi ekspor yang kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurniannya tidak mencapai minimal 90% dari rencana yang telah diverifikasi oleh Verifikator Independen, maka pemegang rekomendasi ekspor dikenakan sanksi, yang antara lain:
- Dirjen Minerba menerbitkan rekomendasi penghentian sementara persetujuan ekspor, dan pemegang rekomendasi ekspor wajib membayar denda administratif sebesar 20% dari nilai kumulatif penjualan ekspor selama 6 bulan;
- Jika pemegang rekomendasi ekspor tidak melakukan pembayaran denda paling lambat 1 bulan setelah surat perintah, maka dikenakan sanksi penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha untuk pemegang rekomendasi ekspor dan Dirjen Minerba menerbitkan rekomendasi pencabutan persetujuan ekspor;
- Jika pemegang rekomendasi ekspor tidak melakukan pembayaran denda
paling lambat 60 hari setelah penghentian sementara, maka dikenakan sanksi
lanjutan berupa pencabutan izin.