Evaluasi dan Peningkatan Pemahaman Penerapan Aspek Konservasi Mineral

MAKASSAR (12/09) Subdirektorat Konservasi Mineral, Direktorat Teknik dan Lingkungan Minerba telah mengadakan Kegiatan Evaluasi dan Peningkatan Pemahaman Penerapan Aspek Konservasi Mineral. Kegiatan ini merupakan lanjutan yang sebelumnya dilaksanakan di Kota Tangerang dan diadakan khusus untuk perusahaan pertambangan batubara.

Acara dibuka oleh Supriyanto selaku Kasubdit Konservasi Minerba yang mewakili Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba dan didampingi oleh Kepala Seksi Konservasi Mineral serta Kepala Seksi Konservasi Batubara. Kegiatan ini dilaksanakan di Makassar dan diikuti oleh 96 peserta yang berasal dari perwakilan  Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Subdit di lingkungan Direktorat Teknik dan Lingkungan Minerba, perwakilan dari Direktorat Pembinaan Program Minerba, serta perwakilan dari perusahaan pertambangan komoditas mineral.                 

Dalam sambutannya, Supriyanto menyampaikan bahwa pada tahun 2019 Subdit Konservasi Minerba tengah menyusun 16 rancangan Petunjuk Teknis (Juknis) sebagai pedoman bagi KTT/PTL dalam penerapan konservasi minerba. Selain itu, juga dijelaskan bahwa dan Inspektur Tambang dalam melakukan kegiatan pengawasan terhadap objek konservasi sudah diatur dalam Lampiran VII Kepmen ESDM No. 1827.K/30/MEM/2018. 

Kegiatan ini dilatarbelakangi hasil evaluasi pelaporan berkala konservasi dan hasil pengawasan konservasi oleh Inspektur Tambang yang menunjukkan masih terdapat perusahaan pertambangan mineral yang belum sepenuhnya memiliki pemahaman yang sama dalam menerapkan aspek konservasi pada kegiatan pertambangan. 

Tujuan dari pelaksanaan kegiatan kali ini yang difokuskan pada perusahaan pertambangan mineral agar tercapai tingkat pemahaman yang sama dalam pelaksanaan konservasi minerba serta meningkatnya kepatuhan penyampaian laporan berkala konservasi minerba.

Rangkaian pelaksanaan kegiatan ini diisi dengan pemaparan materi yang meliputi:
1. Ruang Lingkup Konservasi Minerba dan Statistik Pelaporan, disampaikan oleh Arinal Haque (Inspektur Tambang);
2. Pelaksanaan Konservasi Mineral tentang Recovery Penambangan dan Pengolahan, disampaikan oleh Didi Wiranata (Inspektur Tambang);
3. Pelaksanaan Konservasi Mineral tentang Mineral Kadar Rendah dan Mineral Ikutan, disampaikan oleh Dwi Vidya Sari (Inspektur Tambang);
4. Pelaksanaan Konservasi Mineral tentang Cadangan Marginal dan Cadangan Tidak Tertambang, disampaikan oleh Heri Wibowo (Inspektur Tambang);
5. Pelaksanaan Konservasi Mineral tentang Sisa Hasil Pengolahan, disampaikan oleh Firdaus (Inspektur Tambang); dan
6. Evaluasi Penerapan dan Format Pelaporan Konservasi Mineral, disampaikan oleh Donny P. Simorangkir (Kepala Seksi Konservas Batubara).

Pada kegiatan ini juga dilakukan pre test dan post test (kuisioner online) untuk mengukur tingkat pemahaman peserta terhadap pelaksanaan konservasi mineral dan diharapkan terjadi peningkatan pemahaman setelah kegiatan selesai diadakan.



Dari hasil pertemuan Kegiatan Evaluasi dan Peningkatan Pemahaman Penerapan Konservasi Mineral ini dapat disimpulkan bahwa:
1. Perlu adanya komitmen dari KTT dan PTL untuk menerapkan aspek konservasi mineral di lapangan dan tertib dalam pelaporan berkala konservasi minerba, sehingga tingkat kepatuhan dapat meningkat dari 76% menjadi 100%.
2. Perlu adanya peningkatan pemahaman terhadap objek-objek konservasi yang masih sering tidak sesuai ketentuan dalam pelaporan antara lain recovery penambangan; recovery pengolahan; mineral kadar rendah; mineral ikutan; cadangan marginal; cadangan tidak tertambang; dan sisa hasil pengolahan dan/atau pemurnian.
3. Recovery penambangan yang dihitung dan dilaporkan adalah angka perolehan material tambang pada seluruh kegiatan penambangan pada periode tertentu, tidak hanya yang masuk pengolahan saja. Sedangkan recovery pengolahan yang dihitung dan dilaporkan adalah semua mineral logam yang diperoleh dibandingkan dengan kuantitas semua mineral logam dalam bijih yang masuk kedalam proses pengolahan.
4. Mineral kadar rendah dan mineral ikutan pada kegiatan pertambangan mineral, penerapan konservasi mineral adalah berupa pendataan lokasi, tonase, jenis dan kadar mineral utama dalam bijih kadar rendah dan mineral ikutannya secara rinci.
5. Cadangan marginal dan cadangan tidak tertambang perlu ditetapkan kriteria sesuai kondisi setempat oleh masing masing pelaku usaha sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran VII Kepmen ESDM 1827.K/30/MEM/2018. Penerapan aspek konservasi terhadap cadangan marginal dan cadangan tidak tertambang yaitu melakukan pendataan dan upaya pemanfaatan.
6. Sisa hasil pengolahan mineral merupakan objek konservasi yang harus dikelola dan didata, agar diperlakukan bukan sebagai limbah, tetapi diupayakan untuk dapat dimanfaatkan.

Melihat antusiasme peserta  yang tetap setia mengikuti kegiatan dari awal hingga akhir acara, dapat disimpulkan bahwa kegiatan ini berjalan sukses dan lancar. Ke depannya kegiatan evaluasi ini akan diagendakan sebagai sarana forum komunikasi dan implementasi penerapan konservasi minerba di lapangan.

sumber: DW/NM-HumasMinerba