Pembinaan Kegiatan Pertambangan kepada Pemerintah Daerah Kalimantan Barat dan Izin Usaha Pertambangan bersama Komisi VII DPR RI

PONTIANAK (12/09) - Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara bersama Komisi VII DPR RI melaksanakan kegiatan Pembinaan Kegiatan Pertambangan kepada Pemerintah Daerah dan Izin Usaha Pertambangan di Pontianak, Kalimantan Barat. Kegiatan pembinaan ini dihadiri oleh 41 pemegang Izin Usaha Pertambangan yang beroperasi di Kalimantan Barat. Acara juga dihadiri oleh Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Barat, Ervan Judiarto.

Acara dibuka oleh Katisna Adi Perbawa. Dalam pembukaannya, Katisna menjelaskan bahwa kegiatan pembinaan dan pengawasan ini merupakan tugas dari Pemerintah Pusat. Hasil kegiatan ini akan ditindaklanjuti oleh Ditjen Minerba dan Pemprov Kalimantan Barat.

Setelah pembukaan acara, diskusi dibuka dengan paparan yang disampaikan oleh Direktur Penerimaan Minerba, Jonson Pakpahan. Jonson menyampaikan beberapa isu krusial seperti peningkatan nilai tambah, sistem online. "Pemegang izin sudah dipermudah dengan adanya aplikasi online yang diluncurkan Ditjen Minerba seperti MOMS, ePNBP, dan perizinan online. Pemegang izin sudah dipermudah dengan adanya aplikasi online yang diluncurkan Ditjen Minerba seperti MOMS, ePNBP, dan perizinan online. Kedepannya pemegang izin tidak perlu harus datang dalam pengurusan perizinan. Oleh adanya kemudahan itu, kami berharap khususnya kepada Dinas ESDM untuk terus meningkatkan kepatuhan pemegang izin untuk terus melakukan pelaporan kegiatan melalui aplikasi MOMS. Dari MOMS Ditjen Minerba melakukan pengawasan atas kegiatan pemegang izin," jelas Jonson. Tidak lupa Jonson juga memberi penegasan kepada pemegang IUP untuk selalu memenuhi kewajiban reklamasi dan pascatambang. "Kepatuhan terhadap jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang masih sangat lemah. Oleh karena itu mohon bantuan bapak ibu untuk meningkatkan kepatuhan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang untuk kepentingan masyarakat," pungkas Jonson.

Selanjutnya, Komisi VII DPR RI yang diwakili oleh Maman Abdurrahman memberikan arahan terhadap peserta kegiatan pembinaan. Maman meminta kepada seluruh pemegang IUP yang beroperasi di Kalimantan Barat untuk terbuka atas keluhan dan evaluasi atas pengelolaan pengusahaan pertambangan di Kalimantan Barat. Di sisi lain, Maman menegaskan kepada pemegang IUP untuk menaati segala kewajiban yang diemban oleh pemegang IUP.

Acara ditutup dengan diskusi antara peserta dengan narasumber. Acara pembinaan ini diharapkan menjadi forum bagi seluruh stakeholder pertambangan mineral dan batubara untuk memberikan masukan dan evaluasi atas sistem pengelolaan pengusahaan pertambangan di Kalimantan Barat.

sumber: MAP-HumasMinerba