SIARAN PERS: Perkembangan Pembangunan Smelter dan Larangan Ekspor Nikel
JAKARTA (02/09) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017, terdapat kewajiban pelaksanaan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri. Selain itu, sesuai dengan Permen ESDM No 25 Tahun 2018 penjualan ke luar negeri untuk mineral logam hasil pengolahan, mineral logam dengan kriteria tertentu (nikel dengan kadar < 1,7% dan bauksit yang telah dilakuan pencucian dengan kadar Al2O3 ? 42%) dan lumpur anoda dapat dilakukan dengan ketentuan telah atau sedang membangun fasilitas pemurnian.
Perkembangan
pembangunan fasilitas pemurnian tersebut sebagai berikut:
Bagan
1. Keterangan: Smelter yang telah selesai pada tahun
2018 melakukan pembangunan lanjutan, dan baru akan selesai pada tahun 2021,
yaitu PT Bintang Smelter Indonesia dan PT Virtue Dragon Nickel Industry
Adapun rencana fasilitas smelter telah terbagi
ke dalam rencana per progres dan rencana per komoditas:
Selain itu, Direktorat Jenderal Mineral dan
Batubara telah mencatat realisasi ekspor dari tahun 2017 sampai dengan tahun
2019.
Berkaitan dengan ketahanan cadangan, cadangan terbukti
untuk komoditas nikel nasional Indonesia sebesar 698 juta ton, hanya dapat
menjamin suplai bijih nikel bagi fasilitas pemurnian selama 7,30 tahun.
Sementara cadangan terkira yang sebesar 2,8 miliar ton masih memerlikan peningkatan faktor pengubah seperti kemudahan akses, perizinan (izin lingkungan), dan keekonomian (harga) untuk meningkatkan cadangan teknis menjadi terbukti. Sehingga, dapat memenuhi kebutuhan fasilitas pemurnian selama 42,67 tahun.
Dengan umur cadangan tersebut belum dapat memenuhi umur
keekonomian fasilitas pemurnian, sehingga Pemerintah perlu mengambil upaya
antisipatif. Upaya tersebut berupa kebijakan baru, yaitu penghentian rekomendasi
ekspor bijih nikel kadar rendah yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2020.
Selain itu, pengaturan kebijakan juga bertujuan menjaga kebutuhan bijih nikel
kadar rendah sebagai bahan baku baterai untuk kendaraan bermotor
listrik berbasis baterai, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden RI
Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik
Berbasis Baterai (Battery Electric
Vehicle).