Evaluasi Penerapan Peningkatan dan Pemahaman Aspek Konservasi Batubara



TANGERANG (29/08) Dalam rangka evaluasi penerapan konservasi batubara, Subdirektorat Konservasi Mineral dan Batubara, Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara menyelenggarakan kegiatan Evaluasi Penerapan Peningkatan dan Pemahaman Aspek Konservasi Batubara”.

 

Kegiatan Evaluasi penerapan konservasi ini dibuka oleh Supriyanto selaku Kasubdit Konservasi Mineral dan Batubara mewakili  Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara-KAIT, didampingi oleh Kepala Seksi Konservasi Batubara dan Kepala Seksi Konservasi Mineral. Kegiatan ini diikuti oleh 97 peserta yang berasal dari perwakilan  Dinas ESDM Prov. Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Subdit dilingkungan Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, dan perwakilan dari perusahaan batubara.

                    

Dalam sambutannya, Supriyanto menyampaikan bahwa saat ini konservasi telah menyelesaikan penyusunan rancangan petunjuk teknis pada tahun 2018 yang meliputi:

1.     Juknis pengendalian kehilangan dan dilusi pada kegiatan penambangan batubara

2.     Juknis pengelolaan batubara kualitas rendah


Pada tahun 2019, Subdit Konservasi Mineral dan Batubara sedang menyusun 16 (enam belas) rancangan juknis yang merupakan penjelasan atau penjabaran lebih rinci untuk setiap objek konservasi yang ada di Kepmen ESDM No. 1827.K/30/MEM/2018.

 

Kegiatan evaluasi pelaksanaan konservasi dilatarbelakangi dari hasil evaluasi pelaporan berkala konservasi yang disampaikan pada setiap triwulan dan berdasarkan dari hasil pengawasan konservasi oleh Inspektur Tambang. Dalam evaluasi tersebut masih terdapat perusahaan pertambangan batubara dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan belum sesuai dengan ketentuan peraturan konservasi. Pelaksanaan evaluasi difokuskan kepada perusahaan pertambangan batubara khususnya PKB2B dan IUP PMA. Hal ini dilakukan agar pembahasan lebih detil terhadap permasalahan yang menjadi kendala dalam penerapan konservasi di lapangan.


Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini agar perusahaan pertambangan batubara memiliki pemahaman dan persepsi yang sama dalam pelaksanaan konservasi mineral dan batubara serta penguatan kepatuhan dalam penyampaian pelaporan berkala konservasi mineral dan batubara, sehingga diharapkan pelaku usaha pertambangan memiliki pemahaman dan persepsi yang sama dalam pelaksanaan konservasi mineral dan batubara.

Rangkaian pelaksanaan evaluasi penerapan dan peningkatan pemahaman konservasi batubara ini diisi dengan pemaparan materi yang diantaranya berkaitan dengan objek konservasi batubara, meliputi:

1.Evaluasi Pelaksanaan Konservasi Batubara dan Statistik Pelaporan Konservasi, dibawakan oleh Donny P. Simorangkir (Kepala Seksi Konservas Batubara);

2.Pelaksanaan Konservasi Batubara tentang Cadangan Marginal dan Cadangan Tidak Tertambang, dibawakan oleh Aji Iskak (Inspektur Tambang);

3.Pelaksanaan Konservasi Batubara tentang Batubara Kualitas Rendah, dibawakan oleh Anggiat P. Manalu (Inspektur Tambang);

4.Pelaksanaan Konservasi Batubara tentang Recovery Penambangan dan Pengolahan Batubara, dibawakan oleh Cecilia Dian Ayu (Inspektur Tambang);

5.Pelaksanaan Konservasi Batubara tentang Sisa Hasil Pengolahan, dibawakan oleh Iwan Setiawan (Inspektur Tambang);

6.Pelaksanaan Konservasi Batubara tentang Format Laporan Konservasi, dibawakan oleh Ivan Ginting (Inspektur Tambang).

 

Masuk ke dalam rangkaian acara, juga dilakukan kuisioner online pada awal acara (Pre Test) dan di akhir acara (Post Test). Pengisian kuisioner dilakukan untuk melihat sejauh mana pemahaman para pelaku usaha terhadap pelaksanaan konservasi batubara serta mengukur apakah terdapat peningkatan pemahaman peserta sebelum dan setelah mengikuti kegiatan ini.

Dari hasil pertemuan kegiatan evaluasi Pelaksanaan konservasi ini, dapat di simpulkan bahwa:

1.     Cadangan marginal dan cadangan tidak tertambang merupakan objek-objek  khusus yang harus di data dan di kelola dalam rangka penerapana aspek konservasi batubara.

2.      Perlu peningkatan pemahaman terhadap objek-objek konservasi yang masih sering tidak sesuai ketentuan dalam pelaporan antara lain recovery penambangan, cadangan marginal, dan cadangan tidak tertambang termasuk kepatuhan atau tertib pelaporan setiap triwulan

3.      Sisa hasil pengolahan batubara merupakan objek konservasi yang harus dikelola dan didata, tidak bisa diperlakukan sebagai waste, harus ada persetujuan dari sisi izin lingkungan dan FS apabila akan dimanfaatkan sebagai material inpit.

4.     Komitmen dari pada KTT dam pelaku usaha pertambangan untuk melaksanakan konservasi batubara di lapangan dan tertib dalam pelaporan berkala konservasi setiap triwulan diharapkan bisa direalisasikan.

5.     Pemahaman terkait penerapan konservasi batubara pada peserta rapat meningkat dari hasil kuisioner online.

Melihat antusias dari peserta rapat dari awal sampai akhir acara, kegiatan evaluasi pelaksanaan konservasi ini berjalan sukses dan lancar. Kedepannya kegiatan evaluasi pelaksanaan konservasi ini akan diagendakan sebagai sarana forum komunikasi untuk implementasi konservasi di lapangan.

sumber: RF/NM-HumasMinerba