Peluncuran Cetak Biru PPM Provinsi Bangka Belitung

PANGKALPINANG (09/08) Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018, telah mengatur kewajiban agar setiap provinsi menyusun dan menetapkan Cetak Biru Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) berdasarkan pertimbangan Dirjen Minerba. Dari Cetak Biru PPM tersebut nantinya digunakan sebagai acuan badan usaha pertambangan untuk menyusun Rencana Induk Program PPM
Saat ini dari 34 Provinsi, baru 4 Provinsi (Kaltim, Kaltara, Kalteng, dan Kalsel) yang telah selesai menyusun dokumen Cetak Biru PPM, dan hari ini Kepulauan Bangka Belitung menjadi provinsi kelima yang telah melaksanakan tugas tersebut. Sementara Provinsi Sulawesi Tengah masih dalam proses finalisasi untuk mendapatkan pertimbangan teknis.
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan salah satu pioner penyusunan Cetak Biru PPM sektor pertambangan dengan komoditas mineral sebagai dominan. Apresiasi diberikan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan ke depannya dapat mendorong badan usaha untuk menyusun Rencana Induk Program PPM yang sesuai dengan Cetak Biru PPM yang sudah disusun. Hal tersebut akan berdampak positif, karena semua program PPM akan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan sejalan dengan program yang telah direncanakan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam sambutannya, Kepala Bappeda Kepulauan Bangka Belitung berharap Cetak Biru PPM dapat meningkatkan ekonomi masyarakat Bangka Belitung. "Kami bersama Dinas ESDM, membuat blueprint itu tentu saja untuk masyarakat babel, tentunya kita sama-sama ingin dengan adanya ini kegiatan ekonomi masyarakat babel akan terus berkembang" pungkasnya.
Selain itu, dalam kesempatan yang sama Gubernur, mengapreasiasi hasil kerja yang membuahkan hasil dengan nilai manfaaat yang sangat tinggi."Perekonomian Babel cenderung industri pertambangan dan sedang dalam proses peralihan ke pariwisata. Karena itu harus dapat mengelaborasi kebutuhan dari masyarakat dengan program-program yang disusun oleh perusahaan dalam dokumen ini" tutupnya.