Layanan Perizinan Online Minerba
Seiring dengan kebijakan pemerintah, dalam rangka menggerakkan roda pembangunan, serta meningkatnya peranan masyarakat dalam memanfaatkan teknologi, Kementerian ESDM, meluncurkan aplikasi perizinan online yang mentransformasikan proses pelayanan, yang saat ini masih manual ke proses Online pada tanggal 6 Agustus 2019 di kantor Kementerian ESDM yang dibuka oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan.
Perizinan online ini merupakan inovasi untuk menciptakan pelayanan publik yang berkualitas, bersih, akuntabel, efektif dan efisien. Dengan pelayanan yang bersih dan akuntabel, kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik pemerintah akan meningkat dan meningkatkan pertumbuhan investasi di Indonesia khususnya sektor mineral dan batubara.
Dengan transformasi Perizinan online ini, perusahaan tidak perlu lagi direpotkan dengan tumpukan dokumen yang harus dibawa dan ditunjukkan dalam setiap proses permohonan perizinan, dan tidak perlu mengantri dalam mengajukan permohonan perizinan. Dengan Perizinan Online, perusahaan memiliki repository data yang dapat diakses dimana saja dan kapan saja untuk prasyarat permohonan perizinan.
Layanan perizinan/rekomendasi/persetujuan Minerba yang sudah bisa dilakukan secara online adalah:
1. Surat Persetujuan Ekspor (SPE) Produk Pertambangan
2. Persetujuan Besaran Pencairan Jaminan Kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian
3. Kartu Izin Meledakkan (KIM) dan Perpanjangannya
4. Kartu Pekerja Peledakan (KPP) Madya dan Perpanjangannya
5. Pengesahan Kepala Teknik Tambang (KTT)/ Penanggung jawab Teknik dan Lingkungan (PTL)
6. Penambahan kerjasama IUP OP Khusus Pengangkutan dan Penjualan Mineral dan Batubara
Untuk dapat memperoleh layanan dan kemudahan-kemudahan yang ditawarkan, perusahaan hanya perlu mendaftarkan perusahaan dan konfirmasi email. Setelah terdaftar, perusahaan dapat mengajukan, memantau, dan memperoleh produk perizinan minerba secara mudah, aman, transparan, dan terstandardisasi.
sumber: Bagrl-Minerba