Pembinaan dan Pengawasan Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan
BANJARBARU (30/07) Setelah sebelumnya diadakan di Kota Manado, pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Terpadu Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara yang kedua kembali diadakan di Kota Banjarbaru. Pelaksanaan Binwas bersama Anggota Komisi VII DPR RI ini mengundang Gubernur Kalimantan Selatan, Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan, perwakilan direksi PKP2B, IUP PMA, dan IUP PMDN, serta Inspektur Tambang yang bertugas di Provinsi Kalimantan Selatan.
Binwas yang disertakan dengan diskusi ini, dimulai pada pukul 13.00 WITA dengan tujuan untuk membahas kondisi kegiatan pertambangan yang ada di Provinsi Kalimantan Selatan. Selain itu, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara juga menekankan bahwa saat ini sudah terdapat sistem daring yang dapat membantu kegiatan pertambangan, seperti Minerba Online Monitoring System (MOMS) dan Perizinan Online.
Acara dimulai dengan laporan dari Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara, Muhamad Hendrasto, selaku ketua panitia. Hendrasto menyampaikan bahwa dengan adanya binwas ini, diharapkan dapat mendengar saran, masukan, atau kendala yang dirasakan oleh para pelaku usaha. "Agar dari pertemuan ini dapat mendata dan menyelesaikan berbagai macam kendala yang ada, seperti lubang tambang, persoalan perizinan, atau sekarang menyiapkan data-data (pertambangan Kalimantan Selatan) yang diperlukan oleh teman-teman dari KPK."
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Abdul Haris, yang hadir mewakili Gubernur Kalimantan Selatan, juga mendukung dengan adanya kegiatan ini. "Kalau seperti ini, kita bisa bersama-sama membangun kegiatan pertambangan di Kalimantan Selatan yang mengikuti kaidah dan bewawasan lingkungan," ungkapnya.
Rangkaian acara selanjutnya dilanjutkan diskusi dengan narasumber yakni, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Bambang Gatot, Kepala Dinas ESDM Kalimantan Selatan, Isharwanto, dan Anggota Komisi VII DPR RI, Dardiansyah. Pada kesempatan tersebut, Bambang Gatot menyampaikan beberapa isu strategis Ditjen Minerba, antara lain Penataan IUP, Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat, Pendataan Cadangan, Produksi, dan Penjualan, serta Kewajiban Lingkungan.
Terkait dengan kewajiban lingkungan, Isharwanto dan Dardiansyah senada dengan Bambang Gatot, bahwa pemenuhan kewajiban terkait lingkungan sangat penting untuk dipatuhi. Diharapkan kedepannya sudah tidak ada lagi masalah lingkungan, baik itu untuk PKP2B, IUP, atau IUP Daerah.
sumber: NM-HumasMinerba