Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Menandatangai Nota Kesepahaman dengan Kementerian Hukum dan HAM
JAKARTA (03/07) - Menteri ESDM diwakili oleh Sekretaris Jenderal dijadwalkan melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penguatan dan Pemanfaatan Basis Data Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership/BO) Dalam Rangka Pencegahan Tindak Pidana Bagi Korporasi.
Penandatanganan
MoU dilakukan antara Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly
dengan 5 Kementerian, yaitu: Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, Menteri
Agraria & Tata Ruang/BPN, Menteri ESDM yang diwakili oleh Sekretaris Jenderal), dan Menteri Koperasi dan
UKM (diwakili oleh Sekretaris
Kementerian). Pada kesempatan yang sama, Pimpinan KPK yang diwakili oleh
Laode M Syarif akan hadir sekaligus memberikan sambutan.
MoU
ini diinisiasi oleh KPK dalam rangka pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan
Korupsi (Stranas PK). Adapun dalam Stranas PK telah ditetapkan Aksi Pencegahan
Korupsi (Aksi PK) Tahun 2019-2020 yang fokus kepada perizinan dan tata niaga,
keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi.
Penguatan,
sinkronisasi dan pemanfaatan (akses) basis data BO menjadi salah satu aksi yang
harus dilaksanakan dengan penanggung jawab yaitu Kementerian Hukum dan HAM dan
5 Kementerian dimaksud.
Ruang lingkup dalam nota kesepahaman
tersebut, antara lain:
a.
Penguatan data Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership)
b. Sinkronisasi
data Pemilik Manfaat (Beneficial
Ownership)
c. Pemanfaatan
data Pemilik Manfaat (Beneficial
Ownership)
d. Peningkatan
Kapasitas Sumber Daya Manusia melalui pertukaran pengetahuan dan pengalaman; dan/atau
e. Kegiatan
lain yang disepakati PARA PIHAK sesuai maksud dan tujuan Nota Kesepahaman ini.
Dalam
perjanjian tersebut, terdapat beberapa poin penting bagi Kementerian ESDM,
yakni:
1. Sektor
ESDM khususnya minerba dan migas sangat strategis baik sebagai kontributor PNBP
maupun investasi,sehingga BO menjadi penting.
· PNBP:
Tahun 2018 PNBP ESDM mencapai Rp 217,5 Triliun (terbesar dari migas Rp 163,4
Triliun dan minerba Rp 50 Triliun). Target 2019 PNBP ESDM Rp 288 Triliun
(terbesar migas Rp 234,7 Triliun dan minerba Rp 43,2 Triliun).
· Investasi:
Tahun 2018 Investasi ESDM mencapai US$ 32,2 miliar (terbesar migas US$ 12,5
miliar dan minerba US$ 11,3 miliar). Target 2019 PNBP ESDM US$ 35,3 miliar
(terbesar dari migas US$ 15,3 miliar dan minerba US$ 12 miliar).
2. Tujuan
penting MoU bagi ESDM: Meningkatkan
transparansi data Beneficial Ownership
badan usaha sektor ESDM, sehingga menghindari isu-isu, seperti hilangnya
pendapatan negara, terjadinya korupsi dan tata kelola yang buruk, pencucian
uang, dan monopoli terselubung di sektor ESDM, yang pada akhirnya mampu
mendukung pencapaian target PNBP sektor ESDM.
3. Mendukung
dan siap dengan inisiatif kerjasama BO antar Kementerian.
4. Sejak
2017, sektor ESDM telah concern isu BO dengan diterbitkannya Permen 48/2017
tentang Pengawasan Pengusahaan di sektor ESDM, mengatur:
· Perubahan kepemilikan, Pengendalian
Secara Langsung, dan kepengurusan perusahaan yang meliputi pengalihan
Partisipasi Interes dan/atau pengalihan saham serta perubahan direksi dan/atau
komisaris.
5. KESDM berharap dengan Mou dan PKS ini, instansi lain pun dapat mendukung kualitas, transparansi, akurasi dan akses data BO dalam rangka pengawasan pengusahaan di sektor ESDM.
sumber: NM-HumasMinerba