Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Menandatangai Nota Kesepahaman dengan Kementerian Hukum dan HAM


JAKARTA (03/07) - Menteri ESDM diwakili oleh Sekretaris Jenderal dijadwalkan melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penguatan dan Pemanfaatan Basis Data Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership/BO) Dalam Rangka Pencegahan Tindak Pidana Bagi Korporasi

Penandatanganan MoU dilakukan antara Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly dengan 5 Kementerian, yaitu: Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, Menteri Agraria & Tata Ruang/BPN, Menteri ESDM yang diwakili oleh Sekretaris Jenderal), dan Menteri Koperasi dan UKM (diwakili oleh Sekretaris Kementerian). Pada kesempatan yang sama, Pimpinan KPK yang diwakili oleh Laode M Syarif akan hadir sekaligus memberikan sambutan.

MoU ini diinisiasi oleh KPK dalam rangka pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Adapun dalam Stranas PK telah ditetapkan Aksi Pencegahan Korupsi (Aksi PK) Tahun 2019-2020 yang fokus kepada perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi.

Penguatan, sinkronisasi dan pemanfaatan (akses) basis data BO menjadi salah satu aksi yang harus dilaksanakan dengan penanggung jawab yaitu Kementerian Hukum dan HAM dan 5 Kementerian dimaksud.

           

Ruang lingkup dalam nota kesepahaman tersebut, antara lain:

a.     Penguatan data Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership)

b.     Sinkronisasi data Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership)

c.      Pemanfaatan data Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership)

d.     Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia melalui pertukaran pengetahuan dan pengalaman; dan/atau

e.     Kegiatan lain yang disepakati PARA PIHAK sesuai maksud dan tujuan Nota Kesepahaman ini.

 

Dalam perjanjian tersebut, terdapat beberapa poin penting bagi Kementerian ESDM, yakni:

1.  Sektor ESDM khususnya minerba dan migas sangat strategis baik sebagai kontributor PNBP maupun investasi,sehingga BO menjadi penting.

·  PNBP: Tahun 2018 PNBP ESDM mencapai Rp 217,5 Triliun (terbesar dari migas Rp 163,4 Triliun dan minerba Rp 50 Triliun). Target 2019 PNBP ESDM Rp 288 Triliun (terbesar migas Rp 234,7 Triliun dan minerba Rp 43,2 Triliun).

·  Investasi: Tahun 2018 Investasi ESDM mencapai US$ 32,2 miliar (terbesar migas US$ 12,5 miliar dan minerba US$ 11,3 miliar). Target 2019 PNBP ESDM US$ 35,3 miliar (terbesar dari migas US$ 15,3 miliar dan minerba US$ 12 miliar).

2.     Tujuan penting MoU bagi ESDM: Meningkatkan transparansi data Beneficial Ownership badan usaha sektor ESDM, sehingga menghindari isu-isu, seperti hilangnya pendapatan negara, terjadinya korupsi dan tata kelola yang buruk, pencucian uang, dan monopoli terselubung di sektor ESDM, yang pada akhirnya mampu mendukung pencapaian target PNBP sektor ESDM.

3.     Mendukung dan siap dengan inisiatif kerjasama BO antar Kementerian.

4.     Sejak 2017, sektor ESDM telah concern isu BO dengan diterbitkannya Permen 48/2017 tentang Pengawasan Pengusahaan di sektor ESDM, mengatur:

·  Perubahan kepemilikan, Pengendalian Secara Langsung, dan kepengurusan perusahaan yang meliputi pengalihan Partisipasi Interes dan/atau pengalihan saham serta perubahan direksi dan/atau komisaris.

5.   KESDM berharap dengan Mou dan PKS ini, instansi lain pun dapat mendukung kualitas, transparansi, akurasi          dan akses data BO dalam rangka pengawasan pengusahaan di sektor ESDM.

sumber: NM-HumasMinerba