Bimbingan Teknis Penyusunan Cetak Biru Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat
BADUNG (02/05) Subdirektorat Hubungan Komersial Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyusunan Cetak Biru Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat tanggal 2-3 Mei 2019 di Kuta, Bali.
Acara dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Heri Nurzaman. Dalam sambutannya, Heri mengharakan acara ini dapat menjadi sarana komunikasi bagi para pemangku kepentingan untuk menyelesaikan cetak biru ini, sehingga hasil kegiatan tambang melalui PPM dapat berguna dan berdampak bagi masyarakat sekitar kegiatan tambang. "Baru hanya tiga provinsi yang telah menyelesaikan cetak biru ini yakni Bangka Belitung, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. Semoga provinsi lain dapat mempercepat proses penyusunan cetak biru ini. Masyatakat luas perlu tahu bahwa kita tidak hanya mengambil hasil tambang tetapi dapat berguna bagi masyarakat luas", pungkas Heri.
Cetak biru ini sangat penting bagi perusahaan pemegang izin untuk menyusun PPM. Bimbingan Teknis Penyusunan Cetak Biru Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat diisi oleh Imam Bustan Pramudya Yudi Ananta dan Helmi Nurmaliki dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Leylasari dari Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, Sri Murdilah Fournawati dari LPEM FEB UI, dan Didi Budianto dari PT Tambang Tondano Nusajaya.
Kegiatan ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1824 K/30/MEM/2018. Dalam Pasal 43 Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 disebutkan bahwa gubernur wajib menyusun dan menetapkan cetak biru untuk digunakan sebagai acuan perusahaan untuk menyusun Rencana Induk PPM.
Diharapkan melalui Bimbingan Teknis Penyusunan Cetak Biru Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat, provinsi yang belum menyelesaikan penyusunan cetak biru dapat segera menyelesaikan sehingga perusahaan dapat menyusun Rencana Induk dan dapat berguna bagi masyarakat luas.