Kementerian ESDM Menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

JAKARTA (29/04) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan menandatangani Nota Kesepahaman tentang Peningkatan Koordinasi Pelaksanaan Tugas Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang diwakili langsung oleh Menteri KLHK, Siti Nurbaya Bakar. Pendandatanganan dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Hasrul Harahap di Gedung I KLHK pada pukul 11.00 WIB.

Dalam sambutannya, Siti Nurbaya menyebutkan ada empat belas poin yang diatur dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani, seperti reklamasi hutan, penanaman rehabilitasi Daerah Aliran Sumgai (DAS) oleh pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH); pengendalian, penertiban, penataan perizinan bidang ESDM pada kawasan hutan; dan pengawasan, penanganan permasalahan, dan penegakan hukum. “Kita semua sudah tahu bahwasannya terdapat permasalahan-permasalahan yang prosesnya sudah berpuluh-puluh tahun seperti pada bidang pertambangan dan bidang lingkungan yang berada di berbagai daerah di Indonesia. Kemudian pengendalian pertambangan skala kecil, khususnya emas yang kita juga sudah mulai rintis kepada wilayah tertentu. Kemudian juga ada kerja sama pada pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan. Dan yang tak kalah penting juga adalah kolaborasi antar PPNS dan inpektur tambang. Melihat ruang lingkup ini kedepan, urusan-urusan yang diberikan kepada KLHK mengenai industri ekstraktif bisa dicarikan jalan keluarnya”, jelas Siti Nurbaya.

Selanjutnya, Jonan menambahkan bahwa kerja sama antara KESDM-KLHK akan banyak dilaksanakan khususnya di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas bersama-sama dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK. “Kerja sama ini bertujuan untuk meyakinkan bahwa kewajiban reklamasi dan dan pasca tambang wajib dilaksanakan sesuai dengan persetujuan amdal yang diterbitkan. Saya sangat mengharapkan kerja sama ini dapat diterapkan dalam tingkat toleransi yang sangat minimal dikarenakan kritik masyarakat terkait masalah ini sudah sangat tinggi.” tegas Jonan. Jonan juga berharap agar melalui kerja sama ini dapat meningkatkan komunikasi antara KESDM dan KLHK. “Inspektur tambang kami dan juga inspektur migas saran saya agar ada kerja sama dengan PPNS KLHK untuk menyeragamkan pemahaman melalui pengarahan bersama”, tambah Jonan.

Acara Pendandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara KESDM dan KLHK dihadiri oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Bambang Gatot Ariyono dan sejumlah Pimpinan Eselon I dan Eselon II di lingkungan KESDM dan KLHK. Diharapkan kesepakatan ini dapat meningkatkan kinerja KESDM dan KLHK khususnya pada penanganan reklamasi dan pasca tambang serta penegakan hukum.

sumber: MAP-HumasMinerba