Kementerian ESDM Menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
JAKARTA (29/04) Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan menandatangani Nota Kesepahaman tentang
Peningkatan Koordinasi Pelaksanaan Tugas Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan,
dan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral antara Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral (KESDM) dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
yang diwakili langsung oleh Menteri KLHK, Siti Nurbaya Bakar. Pendandatanganan
dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Hasrul Harahap di Gedung I KLHK pada pukul 11.00
WIB.
Dalam sambutannya, Siti Nurbaya
menyebutkan ada empat belas poin yang diatur dalam Nota Kesepahaman yang
ditandatangani, seperti reklamasi hutan, penanaman rehabilitasi Daerah Aliran
Sumgai (DAS) oleh pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH); pengendalian,
penertiban, penataan perizinan bidang ESDM pada kawasan hutan; dan pengawasan,
penanganan permasalahan, dan penegakan hukum. “Kita semua sudah tahu bahwasannya
terdapat permasalahan-permasalahan yang prosesnya sudah berpuluh-puluh tahun
seperti pada bidang pertambangan dan bidang lingkungan yang berada di berbagai
daerah di Indonesia. Kemudian pengendalian pertambangan skala kecil, khususnya
emas yang kita juga sudah mulai rintis kepada wilayah tertentu. Kemudian juga
ada kerja sama pada pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan. Dan yang
tak kalah penting juga adalah kolaborasi antar PPNS dan inpektur tambang.
Melihat ruang lingkup ini kedepan, urusan-urusan yang diberikan kepada KLHK
mengenai industri ekstraktif bisa dicarikan jalan keluarnya”, jelas Siti
Nurbaya.
Selanjutnya, Jonan menambahkan
bahwa kerja sama antara KESDM-KLHK akan banyak dilaksanakan khususnya di
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas
bersama-sama dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK. “Kerja sama ini
bertujuan untuk meyakinkan bahwa kewajiban reklamasi dan dan pasca tambang
wajib dilaksanakan sesuai dengan persetujuan amdal yang diterbitkan. Saya sangat
mengharapkan kerja sama ini dapat diterapkan dalam tingkat toleransi yang
sangat minimal dikarenakan kritik masyarakat terkait masalah ini sudah sangat
tinggi.” tegas Jonan. Jonan juga berharap agar melalui kerja sama ini dapat
meningkatkan komunikasi antara KESDM dan KLHK. “Inspektur tambang kami dan juga
inspektur migas saran saya agar ada kerja sama dengan PPNS KLHK untuk
menyeragamkan pemahaman melalui pengarahan bersama”, tambah Jonan.
Acara Pendandatanganan Nota
Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara KESDM dan KLHK dihadiri
oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Bambang Gatot Ariyono dan sejumlah
Pimpinan Eselon I dan Eselon II di lingkungan KESDM dan KLHK. Diharapkan
kesepakatan ini dapat meningkatkan kinerja KESDM dan KLHK khususnya pada
penanganan reklamasi dan pasca tambang serta penegakan hukum.