“PENOLAKAN GUGATAN CLASS ACTION OTORITAS TOLAK TAMBANG (OTT) DAN YAYASAN WAHANA LINGKUNGAN HIDUP (WALHI) OLEH PTUN JAKARTA”

FACT SHEET

 “PENOLAKAN GUGATAN CLASS ACTION OTORITAS TOLAK TAMBANG (OTT) DAN YAYASAN WAHANA LINGKUNGAN HIDUP (WALHI) OLEH PTUN JAKARTA”

Jumat, 12 April 2019

1.      Sehubungan dengan gugatan yang diajukan oleh Tim Otoritas Tolak Tambang (Tim OTT) dan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) terhadap SK Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 60 Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Penanaman Modal Asing PT Emas Mineral Murni (EMM) pada tanggal 15 Oktober 2018 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan register perkara No.241/G/LH/2018/ PTUN-JKT. Dengan isi gugatan :

-          Adanya potensi pencemaran lingkungan akibat limbah dari usaha pertambangan PT EMM, karena hal ini akan menimbulkan kerugian serta potensi konflik antara masyarakat sekitar dengan perusahaan, serta potensial rusaknya alam dan hutan yang menjadi sumber kehidupan masyarakat setempat, potensi bencana ekologis yang akan berdampak buruk bagi kehidupan, potensi, potensi direlokasi satu pemukiman yang tepatnya berada ditengah-tengah areal pertambangan, potensi pencemaran air akibat limbah dan bahan berbahaya

-          Aanya kesalahan prosedur atau kewenangan penerbitan IUP lintas kabupaten harusnya kewenangan provinsi

-          Wilayah IUP PT EMM masuk sebagian dalam hutan lindung

 

2.      PT EMM kemudian mengajukan permohonan untuk menjadi pihak Intervensi tertanggal 31 Oktober 2018 dan diterima oleh Majelis Hakim sebagai Tergugat II Intervensi. Sidang pembacaan gugatan dilakukan pada tanggal 7 November 2018, kemudian Tergugat dan Tergugat II Intervensi masing-masing mengajukan eksepsi dan jawabannya pada tanggal 14 November 2018 dan 28 November 2018. Selanjutnya Para Penggugat mengajukan Repliknya pada tanggal 5 Desember 2018 dan ditanggapi oleh Tergugat dan Tergugat II Intervensi masing-masing dengan mengajukan Duplik pada tanggal 12 Desember 2018.

 

3.      Kepala BKPM selaku Tergugat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus dengan hak substitusi Nomor 8/A.1/2018 tanggal 6 November 2018 November 2018 menyampaikan :

I.      DALAM EKSEPSI

-          GUGATAN TELAH MELEWATI TENGGANG WAKTU

Bahwa jangka waktu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang PTUN jo Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1991 tentang Petunjuk Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Membuktikan gugatan Penggugat telah melewati jangka waktu, oleh karena itu sangat beralasan hukum bagi Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (ontvankelijk verklaard).

-          PENGGUGAT TIDAK MEMPUNYAI KEPENTINGAN

Bahwa dalam Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang PTUN telah mengatur tentang kualifikasi pihak yang dapat mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara, sebagai berikut :

“Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai dengan ganti rugi dan/atau rehabilitasi”

Membuktikan kepentingan Penggugat tidak dirugikan dengan diterbitkannya Keputusan Tata Usaha Negara (TUN) Objek Sengketa sehingga Penggugat tidak memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004. Dengan tidak dipenuhinya persyaratan dalam Pasal 53 ayat (1) maka Penggugat tidak mempunyai legal standing atau kedudukan hukum dalam mengajukan gugatan terhadap Objek Sengketa. Oleh karena itu sangat beralasan hukum bagi Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (ontvankelijk verklaard).

 

II.        DALAM POKOK PERKARA

-          Penerbitan objek sengketa tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

-          Keputusan TUN objek sengketa  tidak bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB)

4.      PT EMAS MINERAL MURNI, selaku TERGUGAT II INTERVENSI, yang dalam perkara ini telah memilih domisili hukum di kantor kuasanya ARMILA & RAKO yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan, Suite 12-C Lantai 12, Jl. HR. Rasuna Said Kav. B-12, Jakarta Selatan - Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 29 Oktober 2018, dengan ini mengajukan Duplik atas Replik PARA PENGGUGAT tertanggal 5 Desember 2018 (“Replik”), sebagai berikut:

-          Eksepsi Kompetensi Absolut - Pengadilan Tata Usaha Negara Tidak Berwenang Untuk Memeriksa Dan Mengadili Perkara A Quo;

-          Eksepsi Para Penggugat Tidak Berhak Mengajukan Gugatan (Exceptio Legitima Persona Standi In Judicio/Diskualifikasi In Person);

-          Eksepsi Gugatan Kurang Pihak (Exceptio Plurium Litis Consortium);

-          Eksepsi Gugatan Salah Menentukan Objek Yang Disengketakan (Exceptio Error In Objecto);

-          Eksepsi Gugatan Para Penggugat Bersifat Premature (Exceptio Dilatoria);

-          Eksepsi Gugatan Para Penggugat Kabur Dan Tidak Jelas (Exceptio Obscuur Libel).

Dalam Eksepsi

-          Menerima Eksepsi TERGUGAT II INTERVENSI untuk seluruhnya;

-          Menyatakan Gugatan PARA PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

Dalam Pokok Perkara

-          Menolak Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;

-          Menghukum PARA PENGGUGAT untuk membayar segala biaya perkara.

 

5.       BKPM memenangkan gugatan PTUN Jakarta terhadap SK Kepala BKPM Nomor 66/I/IUP/PMA/2017 tentang Persetujuan Penyesuaian dan Peningkatan Tahap Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Logam dalam Rangka Penanaman Modal Asing untuk Komoditas Emas kepada PT Emas Mineral Murni tanggal 19 April 2017 (SK Kepala BKPM No. 66 IUP OP PMA PT EMM) yang dibacakan oleh Majelis Hakim PTUN Jakarta pada tanggal 11 April 2019.  Dengan ini penyesuaian IUP PMA telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

6.       Pada dasarnya gugatan class action yang diajukan oleh penggugat harus benar-benar didasarkan pada sesuatu yang telah nyata terjadi, dan menimbulkan kerugian, bukan disasarkan pada potensi kerugian. Dalam hal adanya tanggapan keberatan yang berkenaan dengan “potensi kerugian” dapat dilakukan pada tahapan penyusunan AMDAL.

Potensi kerusakan lingkungan telah ditanggulangi dalam pengelolaan lingkungan didalam AMDAL dan Izin Lingkungan. Sedangkan PT EMM belum pernah melakukan kegiatan Operasi Produksi.

 

7.       Terkait kewenangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa kewenangan untuk menerbitkan IUP bagi perusahaan dengan PMA ada pada Pemerintah Pusat, dalam hal ini adalah BKPM yang mendapatkan pendelegasian dari Kementerian ESDM. Majelis lebih lanjut berpendapat bahwa Pemerintah Aceh mempunyai otonomi khusus, termasuk menerbitakan IUP, namun penerbitan IUP tersebut tidak meliputi penerbitan IUP bagi perusahaan dengan PMA.

 

8.       Dengan adanya putusan PTUN Jakarta terhadap perkara ini menjamin kepastian hukum, kepastian investasi dan kepastian berusaha terhadap kegiatan usaha pertambangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

9.       Putusan PTUN Jakarta belum bersifat final, bergantung pada Penggugat apakah akan melakukan upaya hukum banding ke PT-TUN. Apapun hasilnya Pemerintah akan menghormati dan melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun demikian Pemerintah tetap berupaya untuk mendapatkan solusi yang terbaik terhadap permasalahan ini bersama Pemerintah Daerah, Masyarakat setempat, dan PT EMM.

sumber: Humas Minerba