Kemenangan Pemerintah Indonesia Atas Gugatan Arbitrase IMFA, dan berhasil Selamatkan uang Negara Senilai 6,68 Triliun

Pada Jumat 29 Maret 2019, Pemerintah Indonesia memenangkan Gugatan Arbitrase di Permanent Court of Arbitration di Den Haag melawan Indian Metal Ferro & Alloys Limited (IMFA) India.             


Keberhasilan penanganan perkara ini didukung oleh kerjasama Tim Terpadu yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2016. Tentang Tim Penanganan Gugatan Arbitrase IMFA, yang terdiri Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri dalam Negeri, Menteri Sekretaris Negara, Jaksa Agung RI, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal,dengan Jaksa Agung sebagai leading sector yang telah diberikan kuasa khusus dari Presiden RI. Lebih lanjut Jaksa Agung RI telah memberikan kuasa substitusi kepada Tim Jaksa Pengacara Negara dan Kantor Hukum Simmons & Simmons yang bekerja sama dengan Kantor FAMS Lawyera. Koordinasi serta konsultasi dengan Tim Pendukung Penanganan Gugatan Arbitrase Internasional yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 706/KMK.01/2019 pada tanggal 19 September 2016 ini juga sangat membantu proses kemenangan tersebut, dimana Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara bersama Biro Hukum Kementerian ESDM masuk dalam keanggotaan Tim tersebut dalam penyiapan data, kajian, dan kesaksian.

Gugatan yang diajukan oleh IMFA terhadap Pemerintah RI pada (24/7/2015) dengan alasan adanya tumpang tindih IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang dimiliki oleh PT Sumber Rahayu Indah (PT SRI) dengan 7 perusahaan lain. Akibat adanya permasalahan batas wilayah yang tidak jelas.

Terhadap Tumpang tindih IUP tersebut, IMFA mengklaim bahwa Pemerintah RI telah melanggar BIT India-Indonesia. Mereka mengklaim Pemerintah RI untuk mengganti kerugian kepada IMFA sebesar US $ 469 juta (± Rp 6,68 Triliun).

Majelis Arbiter dalam putusannya telah menerima bantahan Pemerintah RI mengenai temporal objection yang pada pokoknya menyatakan bahwa permasalahan tumpang tindih maupun permasalahan batas wilayah merupakan permasalahan yang telah terjadi sebelum IMFA masuk sebagai investor di Indonesia. Sehingga dalam hal IMFA melakukan due diligence dengan benar maka permasalahan dimaksud akan diketahui oleh IMFA. Oleh karenanya Pemerintah RI, sebagai negara tuan rumah, tidak dapat disalahkan atas kelalaian investor itu sendiri.

Dengan memenangkan Gugatan Arbitrase ini, Pemerintah RI telah dapat menyelamatkan keuangan negara sebesar US $ 469 juta atau ± Rp 6,68 Triliun. Selain itu juga, IMFA dihukum untuk membayar biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah RI. Sebesar US $ 2,975,017 dan GBP 361,247.23.

sumber: SN-Humasminerba