Rekonsiliasi Data Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pascatambang serta Sosialisasi Sinkronisasi Data Penempatan Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pascatambang dengan Sistem E-PNBP
Jakarta (09/04) – Pagi yang bersemangat ini diawali dengan kegiatan Rekonsiliasi data, yaitu Seluruh Dinas Pertambangan Provinsi di Indonesia berkumpul di Aula Gedung Muhamad Sadili I di Kantor Diretorat Jenderal Mineral dan Batubara untuk mengikuti acara supervisi bidang perlindungan lingkungan pertambangan mineral dan batubara yang dibuka langsung oleh Direktur Teknik dan Lingkungan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Sri Raharjo. Tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha tambang, terutama izin usaha pertambangan pemilik modal dalam negeri melalui pemerintah daerah dalam menjalankan tugas dan kewajiban lingkungannya terutama dalam penempatan jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang.
Rekonsiliasi data terkait kewajiban pelaku usaha tambang dalam menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang menjadi kegiatan rutin yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, KESDM supaya sinergitas antara Dinas Pertambangan Provinsi dengan pemerintah pusat memiliki kesamaan data untuk mempermudah dalam melakukan kegiatan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha pertambangan.
Pada acara ini Sri Raharjo menyampaikan, “kami terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik bagi pelaku usaha pertambangan, dengan semakin mudahnya perijinan saat ini, memberikan kepastian hukum juga bari para pelaku usaha pertambangan di Indonesia, salah satunya dengan online perizinan yang telah kami lakukan. Diharapkan dari sisi pelaku usaha juga dapat mengimbangi dengan peningkatan kepatuhan pelaku usaha, khususnya dalam penempatan jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang.”
Sri Raharjo menegaskan rekonsiliasi data ini sangat penting karena dari sekian ribu perizinan yang ada, hanya sekitar 44% pelaku usaha saja yang sudah melakukan penempatan jaminan reklamasi dan jaminan paska tambang, dengan pertemuan ini kami menghimbau kepada pemerintah daerah terus melakukan pembinaan, dan melakukan teguran kepada pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajibannya, “jangan sampai pelaku usaha tersebut tiba-tiba terkena sanksi berat hingga pemberhentian sementara, bahkan bisa meningkat menjadi tindak pidana”, hal ini dikarenakan pelaku usaha yang tidak melakukan pemenuhan dalam penempatan jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang tidak mendapatkan teguran.
sumber: SN-HumasMinerba