Evaluasi Pengelolaan dan Pendataan Potensi Cadangan Tidak Tertambang di Kawasan Hutan
JAKARTA (29/03) Subdit Konservasi Mineral dan Batubara-Direktorat Teknik dan Lingkungan telah melaksanakan kegiatan “Evaluasi Pengelolaan dan Pendataan Potensi Cadangan Tidak Tertambang di Kawasan Hutan” dari aspek konservasi mineral dan batubara. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindaklanjut dari hasil koordinasi antara Direktur Jenderal Mineral dan Batubara dengan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, dan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada pertemuan coffee morning tanggal 28 April 2019.
Adapun
agenda pertemuan ini yakni:
1.
Pemaparan
potensi cadangan mineral dan batubara di kawasan hutan (KK/PKP2B/IUP PMA/IUP
PMDN) dari data Pertek IPPKH dan Surat Edaran Kepala
Inspektur Tambang dalam rangka pelaksanaan aspek konservasi.
2.
Rekonsiliasi
data IPPKH yang sudah diterbitkan untuk perusahaan pertambangan mineral dan
batubara (KK/PKP2B/IUP PMA/IUP PMDN)
3.
Diskusi
terkait permasalahan dan tindak lanjut dari hasil koordinasi coffee morning.
Kegiatan ini dibuka dan dipimpin oleh Sri Raharjo, Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba yang didampingi Yunus Saefulhak selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Roosi Tjandrakirana selaku Direktur Rencana, Penggunaan, dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan, Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, KLHK. Selain itu dihadiri oleh perwakilan dari lingkungan Direktorat Teknik dan Lingkungan Minerba, Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral, Direktorat Pembinaan Pengusahaan Batubara, Direktorat Pembinaan Program Minerba, dan perwakilan dari KLHK yakni Direktorat Rencana, Penggunaan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan, Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial, Direktorat Usaha Hutan Produksi, Direktorat Konservasi Tanah dan Air, Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan dan Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan.
Pada kesempatan tersebut, Sri
Raharjo menyampaikan bahwa terdapat potensi cadangan emas,
nikel, dan batubara
sebesar 6.41 Juta Ton, 858.42 Juta Ton, dan 2.64 Miliar Ton
yang menjadi potensi
cadangan tidak tertambang disebabkan berada di kawasan hutan.
Hal ini perlu adanya koordinasi
antara DJMB dan KLHK dalam
memvalidasi data luasan area IPPKH untuk dapat mengoptimalkan cadangan
tersebut dalam rangka aspek konservasi mineral dan batubara. Selain itu,
terdapat IUP Eksplorasi yang terkendala adanya Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB), dan Peta Indikatif Areal Perhutanan Social (PIAPS), serta
permasalahan IPPKH yang belum tuntas sehingga diperlukan harmonisasi peraturan perundang-undangan.
Pada kesempatan yang sama Sri
Raharjo juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada para Direktur dan perwakilan di lingkungan KLHK yang telah
berkomitmen hadir dalam agenda rapat kali ini sehingga kedepannya akan lebih intens dalam
penyelesaian masalah kawasan hutan yang dihadapi di pertambangan saat ini.
Dari kegiatan ini, KLHK telah
menyampaikan data-data terkait pendataan cadangan tidak tertambang di kawasan
hutan yang nantinya akan dicermati lebih teliti oleh Subdit Konservasi Minerba sehingga
ada pemutakhiran dan validasi data.
Kegiatan ini juga secara
khusus membahas tindak
lanjut dari hasil coffee moorning
yang pada
intinya pembentukan
tim task force untuk menyelesaikan
permasalahan pertambangan yang berada di kawasan hutan. Pembentukan tim dilaksanakan dengan
draf Surat Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara yang telah
disiapkan oleh tim Direktorat Pembinaan
Pengusahaan Mineral.
Untuk itu disepakati bahwa perlu adanya pembahasan lebih lanjut terkait tugas,
program kerja, identifikasi permasalahan, dan keanggotaan dari tim task force itu sendiri.
Diharapkan
dengan adanya kegiatan ini akan menjadi suatu langkah nyata dalam penyelesaian
permasalahan di sektor pertambangan yang berhubungan dengan kawasan hutan.