SOSIALISASI TATA CARA VERIFIKASI TEKNIS KEGIATAN PENGANGKUTAN DAN PENJUALAN BATUBARA
D.I. Yogyakarta – Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Muhammad Hendrasto membuka acara Sosialisasi Kebijakan Sub Sektor Minerba terkait tentang Tata Cara Verifikasi Teknis Kegiatan Pengangkutan dan Penjualan Batubara yang dipimpin oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara dan dihadiri oleh perusahaan pemegang PKP2B, pemegang IUPK Operasi Produksi Batubara, IUP Operasi Produksi Batubara, dan pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi khusus pengangkutan dan penjualan.
Penerbitan Keputusan Direktur
Jenderal (Kepdirjen) Nomor 134.K/30/DJB/2019 tentang Tata Cara Verifikasi
Teknis Kegiatan Pengangkutan dan Penjualan Batubara merupakan langkah
Pemerintah untuk mengoptimalisasi penerimaan negara bukan pajak dari komoditas
batubara dan sebagai bentuk pengawasan dan penyempurnaan kegiatan pengangkutan
dan penjualan batubara. Pelaksanaan Kepdirjen ini akan mulai berlaku efektif
pada tanggal 1 Februari 2019, oleh karena itu sosialisasi dilaksanakan agar
pada saat berlaku efektif, tata cara verifikasi teknis kegiatan pengangkutan
dan penjualan batubara dapat dilaksanakan oleh para pemangku kepentingan.