Konsultasi Publik Rancangan Kepmen ESDM tentang Tata Cara Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian

D.I.Yogyakarta, Dalam upaya menghasilkan peraturan perundang-undangan yang baik Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menyelenggarakan Konsultasi Publik terkait Rancangan Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang Tata Cara Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian di Hotel Grand Mercure Yogyakarta, (30/1). Acara yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Bambang Gatot Ariyono ini dihadiri oleh para pemegang IUP Operasi Produksi mineral logam, IUPK Operasi Produksi mineral logam, dan IUP OP khusus untuk pengolahan dan pemurnian mineral

       

Rancangan Kepmen ESDM tentang Tata Cara Pengenaan Denda Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian merupakan pedoman lebih lanjut dari ketentuan pengenaan denda administratif yang dapat dikenakan kepada para pemegang izin yang tidak melakukan pembangunan fasilitas pemurnian sesuai dengan rencana sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada prinsipnya, latar belakang dari Rancangan Keputusan Menteri ESDM tentang Tata Cara Pengenaan Denda Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian adalah untuk mendorong terbangunnya fasilitas pemurnian di dalam negeri oleh pemegang izin usaha pertambangan khusus operasi produksi mineral logam, izin usaha pe  rtambangan operasi produksi mineral logam, dan izin usaha pertambangan operasi produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang telah diberikan rekomendasi persetujuan ekspor produk pertambangan. Diharapkan dengan dilaksanakannya Konsultasi Publik ini kebijakan yang akan diambil oleh Pemerintah dapat diimplementasikan dan tetap menjaga iklim investasi di subsektor pertambangan mineral dan batubara. 

sumber: ADP,SN-SDBH