Konsultasi Publik Rancangan Kepmen ESDM tentang Tata Cara Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian
D.I.Yogyakarta, Dalam upaya menghasilkan peraturan perundang-undangan yang baik Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menyelenggarakan Konsultasi Publik terkait Rancangan Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang Tata Cara Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian di Hotel Grand Mercure Yogyakarta, (30/1). Acara yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Bambang Gatot Ariyono ini dihadiri oleh para pemegang IUP Operasi Produksi mineral logam, IUPK Operasi Produksi mineral logam, dan IUP OP khusus untuk pengolahan dan pemurnian mineral
Rancangan Kepmen ESDM tentang
Tata Cara Pengenaan Denda Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian
merupakan pedoman lebih lanjut dari ketentuan pengenaan denda administratif
yang dapat dikenakan kepada para pemegang izin yang tidak melakukan pembangunan
fasilitas pemurnian sesuai dengan rencana sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan
Batubara. Pada prinsipnya, latar belakang dari Rancangan Keputusan Menteri ESDM
tentang Tata Cara Pengenaan Denda Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian
adalah untuk mendorong terbangunnya fasilitas pemurnian di dalam negeri oleh
pemegang izin usaha pertambangan khusus operasi produksi mineral logam, izin
usaha pe rtambangan operasi produksi mineral logam, dan izin usaha pertambangan operasi
produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang telah diberikan
rekomendasi persetujuan ekspor produk pertambangan. Diharapkan dengan
dilaksanakannya Konsultasi Publik ini kebijakan yang akan diambil oleh
Pemerintah dapat diimplementasikan dan tetap menjaga iklim investasi di
subsektor pertambangan mineral dan batubara.