PELAKSANAAN KONSENSUS RSNI PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

Mineral dan batubara yang terkandung dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan alam tak terbarukan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak. Karena itu, pengelolaannya harus dikuasai oleh Negara untuk memberi nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan. 

Dunia Pertambangan yang tetap menjadi primadona di kancah nasional dan internasional ini dalam program pembangunan berkelanjutan membutuhkan sentuhan-sentuhan pengelolaan yang mengarah pada panduan/pedoman pelaksanaan penambangan. Peraturan dan kebijakan yang dibutuhkan untuk kelancaran progress penambangan ini masih terus dikaji dan direview untuk mendapatkan hasil yang maksimal dalam penambangan. 

Salah satu hal yang mendasar dalam mendukung proses pertambangan yang baik adalah dengan dilakukannya standarisasi pada beberapa aspek pengelolaan kegiatan pertambangan. Standardisasi merupakan salah satu aspek yang sangat menentukan terlaksananya kebijakan pemerintah dalam pengelolaan kegiatan pertambangan yang dilaksanakan secara baik dan benar (good mining practice). Kebijakan tersebut sejalan dengan tuntutan global dalam rangka memanfaatkan sumber daya mineral dan batubara yang kita miliki untuk diusahakan secara optimal sesuai dengan amanat UU Nomor 4 Tahun 2009. 

Sehubungan dengan hal tersebut, dalam pengembangan standardisasi pertambangan mineral dan batubara, Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara dalam program kerja tahun 2015 telah melaksanakan konsensus revisi SNI hasil kaji ulang melalui kegiatan “Forum Konsensus Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) Pertambangan Mineral dan Batubara”

Adapun tujuan pelaksanaan konsensus RSNI ini adalah untuk menyepakati revisi SNI hasil kaji ulang secara nasional dari para pemangku kepentingan sebelum ditetapkan menjadi SNI yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Forum konsensus tersebut dilaksanakan pada tanggal 30 s.d. 31 Juli 2015 di Bandung yang membahas revisi SNI hasil kaji ulang untuk Komite Teknis (KT) 13-05 Perlindungan Lingkungan Mineral dan Batubara dan tanggal 26 s.d. 27 Agustus 2015 di Malang untuk KT 73-02 Teknik Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Berikut ini judul revisi SNI hasil kaji ulang yang telah dibahas pada 2 kegiatan konsensus, yakni: 
A. KT 13-05 Perlindungan Lingkungan Mineral dan Batubara, pelaksanaan di Bandung 

  1. Tata cara pengelolaan tanah pucuk pada kegiatan pertambangan 
  2. Tata cara penimbunan batuan penutup untuk pencegahan pembentukan air asam tambang pada kegiatan tambang terbuka batubara
B. KT 73-02 Teknik Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaksanaan di Malang 
  1. Metode pengukuran gaya tarik baut batuan menggunakan sel beban (load cell). 
  2. Metode pengukuran gaya tarik baut batuan menggunakan kunci torsi.
  3. Metode uji kuat tekan uniaksial in situ untuk menentukan sifat deformasi dan kekuatan batuan lemah.
  4. Metode pengukuran kekuatan penjangkaran baut batuan dengan cara uji Tarik. 
Kegiatan konsensus tersebut dihadiri oleh anggota komite teknis, perwakilan dari instansi pemerintah terkait, akademisi, beberapa perusahaan pertambangan mineral dan batubara, dan perusahaan jasa pertambangan mineral dan batubara. Hasil dari konsensus tersebut berupa kesepakatan dari peserta rapat konsensus terhadap SNI hasil kaji ulang untuk dapat ditetapkan menjadi SNI oleh BSN. Dengan demikian diharapkan suatu konsep standar yang dihasilkan memiliki kualitas yang pada akhirnya nanti dapat diimplementasikan oleh para pemangku kepentingan. 
PENULIS 
Rosalina Febrianti, ST, MT 
19840217200901 2003 
Inspektur Tambang 

sumber: https://www.minerba.esdm.go.id