Pembentukan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM) di Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
Jakarta, Dalam rangka mewujudkan wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBK/WBBM) di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, maka Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara telah melaksanakan rapat pembentukan Tim dan unit Zona Integritas serta kegiatan sosialisasi Capaian Reformasi Birokrasi Tahun 2017 di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara yang dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Heri Nurzaman, Kamis (12/4).
Kegiatan membentukan zona integritas merupakan aspek penting sebab merepresentasikan apakah reformasi telah dilakukan secara serius. Zona integritas berarti bahwa sistem, kinerja serta manajemen sumber daya manusia sudah dilakukan dengan transparan, bersih dari korupsi dan suap serta dilaksanakan secara profesional. Dalam rangka mencapai sasaran hasil tersebut, maka berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah, Heri Nurzaman dalam sambutannya menyampaikan “bahwa unit eselon I, II dan III dapat diusulkan menjadi unit Zona Integritas dengan terlebih dahulu menetapkan unit dan anggota tim yang menjadi pengelola zona integritas.
Unit yang ditetapkan sebagai Zona Integritas kemudian akan dinilai secara berkala baik oleh tim internal yang ditetapkan oleh menteri maupun unit external seperti kementerian PANRB atau institusi independent lain yang Ditugaskan oleh pejabat yang berwenangâ€. (SN)
sumber: Minerba
Kegiatan membentukan zona integritas merupakan aspek penting sebab merepresentasikan apakah reformasi telah dilakukan secara serius. Zona integritas berarti bahwa sistem, kinerja serta manajemen sumber daya manusia sudah dilakukan dengan transparan, bersih dari korupsi dan suap serta dilaksanakan secara profesional. Dalam rangka mencapai sasaran hasil tersebut, maka berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah, Heri Nurzaman dalam sambutannya menyampaikan “bahwa unit eselon I, II dan III dapat diusulkan menjadi unit Zona Integritas dengan terlebih dahulu menetapkan unit dan anggota tim yang menjadi pengelola zona integritas.
Unit yang ditetapkan sebagai Zona Integritas kemudian akan dinilai secara berkala baik oleh tim internal yang ditetapkan oleh menteri maupun unit external seperti kementerian PANRB atau institusi independent lain yang Ditugaskan oleh pejabat yang berwenangâ€. (SN)