Rapat Pembahasan Kepmen Kewilyahan, Perizinan, dan RKAB
JAKARTA (02/3) DIrektorat Jenderal Mineral dan Batubara melanjutkan rapat pembahasan Rancangan Keputusan Menteri di Sub Sektor Mineral dan Batubara terkait Kewilayahan, Perizinan, dan RKAB.
Rapat Pembahasan Tahap III ini dipimpin oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Bambang Gatot, didampingi oleh Sekretaris Ditjen, Heri Nurzaman.
Rapat dihadiri oleh direktur-direktur dan perwakilan-perwakilan dari tiap direktorat yang ada di lingkungan Ditjen Minerba, serta dihadiri perwakilan dari Biro Hukum KESDM.
Dalam pembahasan kewilayahan, dibahas terkait tata cara lelang, penetapan waktu WIUP, serta penentuan Harga KDI atau Harga Kompensasi Data Informasi. Terkait perizinan, juga dibahas perihal permohonan Izin Usaha Pertambangan Khusus dari Kontrak Karya atau PKP2B.
Dirjen Minerba, Bambang Gatot, meminta Tim Penyusun untuk membuat rancangan sesuai dengan realita di lapangan, agar proses-proses yang dikerjakan oleh pihak terkait menjadi lebih mudah dan tidak rumit.
“Kita membuat aturan ini tidak hanya sebatas teori, tapi membuat aturan untuk di lapangan, harus realistisâ€, ucap Bambang Gatot.
Rapat pembahasan kali ini sudah memasuki Tahap III dalam kegiatan penyederhanaan regulasi di sektor ESDM subsektor Mineral dan Batubara. Setelah sebelumnya, pada Tahap I sudah selesai dibuat Rancangan Peraturan Menteri tentang kewilayan, perizinan, dan laporan yang saat ini sudah diserahkan ke Kemenkumham. Rapat pembahasan pada Tahap II juga sudah selesai dengan pembahasan Rancangan Peraturan Menteri terkait pengusahaan dan Rancangan Peraturan Menteri terkait Pembinaan Pengawasan.
Kepala Sub Bagian Penyusunan Peraturan Perundangan-Undangan, Sony Heru, mengungkapkan bahwa penyederhanaan regulasi pada subsektor Mineral dan Batubara ditargetkan selesai pada pertengahan bulan (Maret) ini. (NM-HumasMinerba)