Acara Rembug CSR, Penandatanganan SK BLUE PRINT PPM dan Pengukuhan Forum CSR Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur

Provinsi Kalimantan Timur merupakan Provinsi yang pertama menyerahkan Blue Print PPM sebagai amanat pelaksanaan Permen 41 Tahun 2016. Blue Print PPM digunakan perusahaan PKP2B/IUP Batubara sebagai pedoman untuk menyusun Rencana Induk PPM.
Balikpapan - Kamis (8/2) Acara Rembug CSR, Penandatanganan SK BLUE PRINT PPM dan Pengukuhan Forum CSR Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur yang diadakan oleh Dinas Pertambangan ESDM Provinsi Kalimantan Timur bersama dengan Forum CSR Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur dibuka oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Timur yang diwakili oleh Ichwansyah selaku Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Pembangunan Provinsi Kalimantan.

Dalam kesempatan ini Sri Raharjo selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara menyampaikan sambutan terkait dengan pentingnya kegiatan PPM (Pengembangan dan pemberdayaan masyarakat) tambang yang merupakan kewajiban perusahaan atau badan usaha pertambangan sebagai salah satu bagian dari CSR yang arahnya ditujukan kepada Community Services (pelayanan kepada masyarakat), dan Community Empowerment (pemberdayaan masyarakat), sebagai upaya perusahaan pertambangan dalam meningkatkan perekonimian, pendidikan, social budaya, kesehatan dan lingkungan masyarakan sekitar tambang baik secara individual maupun kolektif agar tingkat kehidupan masyarakat sekitar tambang menjadi lebih baik dan mandiri.

“Ketidaksamaan persepsi dalam isu-isu PPM, dimana saat ini kegiatan CSR masih berupa kegiatan model Charity dan Philantropi, pemahaman terkait PPM menjadi penting untuk penerapan program-program agar berjalan sesuai dengan perencanaan dan regulasi yang berlaku, karena saat ini perusahaan pertambangan menjalankan kegiatan PPM sendiri-sendiri tidak saling bersinergi dan berkelanjutan†Ungkap Sri Raharjo. SN-NM HumasMinerba
sumber: