Press Conference Kementerian ESDM Terkait Penataan Regulasi di Sektor ESDM



Jakarta (05/02) – Pagi ini Menteri ESDM, Ignasius Jonan, beserta jajaran Eselon 1 di Kementerian ESDM mengadakan Konferensi Pers terkait Penataan Regulasi di Sektor ESDM yang dilaksanakan di Kementerian ESDM.


Penataan atau penyederhanaan regulasi dilakukan atas arahan Presiden Joko Widodo untuk mempermudah masuknya investasi ke dalam sektor ESDM. “Ini harus dilakukan untuk mendorong investasi untuk pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja yang lebih baik dari waktu ke waktu. Karena jika dilihat dari indikator makro, semuanya baik tapi kenapa pertumbuhan (ekonomi) hanya 5.2%”, ucap Ignasius Jonan.

Sebanyak 32 peraturan dicabut dari sektor ESDM, dengan rincian 11 peraturan dari Subsektor Minyak dan Gas Bumi; 4 peraturan dari subsektor Ketenagalistrikan; 7 peraturan dari subsektor Mineral dan Baturaba; 7 peraturan dari subsektor Energi Baru Terbarukan dan Konvesi Energi; dan 3 peraturan dari SKK Migas. Peraturan-peraturan yang dimaksud tersebut terdiri atas Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, dan Pedoman Tata Kerja SKK Migas.

Dari subsektor Minerba, Bambang Gatot selaku Direktur Jenderal Minerba menjelaskan bahwa 7 peraturan yang dicabut dari subsektor Minerba terinci lagi ke dalam 2 kategori, yakni terkait proses Kontrak Karya (KK) dan PKP2B dan terkait Keselamatan Kerja dan Lingkungan . Bambang Gatot juga menambahkan bahwa Minerba bukan hanya menyederhanakan, tapi juga menghilangkan peraturan-peraturan yang sudah tidak perlu diatur, salah satunya seperti proses RKAB. Ignasius Jonan menambahkan bahwa dicabutnya 32 peraturan bukan tahap final.

Ke depannya, dalam kurun waktu 1 – 2 pekan akan terus diadakan pencabutan atau penyederhaan peraturan-peraturan lainnya agar kegiatan usaha semakin baik. (SN-NM HumasMinerba)

sumber: