Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri ESDM Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan dan Pelaporan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Jakarta, (31/1) - Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Bambang Gatot membuka kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri ESDM Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan dan Pelaporan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dengan Dinas ESDM Provinsi se-Indonesia serta Pelaku Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Bambang Gatot Ariyono selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batubara menyampaikan bahwa Kegiatan pada pagi hari ini adalah suatu tahapan penting dalam penyusunan suatu regulasi. Oleh karena itu, kegiatan konsultasi publik ini pada intinya adalah momentum bagi kita semua, baik itu kami selaku pemerintah di tingkat pusat maupun bapak dan ibu sekalian selaku pemerintah di tingkat daerah, untuk saling berkoordinasi dan bersinergi dalam rangka mendorong upaya pemanfaatan sumber daya alam mineral dan batubara di negara kita dengan baik

Kegiatan Konsultasi Publik ini merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara KESDM sebagaimana amanat Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan, yang menyatakan bahwa masyarakat, pelaku usaha, dan stake holder terkait dapat menyampaikan aspirasi dan masukan terhadap peraturan perundang-undangan yang sedang disusun oleh Pemerintah.

Rancangan Peraturan Menteri yang dipaparkan pada konsultasi publik hari ini merupakan rancangan permen hasil penyederhanaan regulasi di sektor mineral dan batubara. Adapun tujuan dilakukannya penyederhanaan regulasi dan perizinan ini adalah dalam rangka menyederhanakan, mempercepat dan mempermudah proses birokrasi, baik dalam hal pemberian wilayah maupun perizinan serta pelaporan dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Hal ini sebagai upaya mewujudkan nawacita pemerintah yaitu membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya, serta mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakan sektor-sektor strategis ekonomi domestik khususnya di bidang pertambangan mineral dan batubara. Oleh karena itu, perlu kami tekankan kembali bahwa kegiatan pada hari ini adalah momentum yang tepat bagi kami selaku regulator di tingkat pusat untuk mengumpulkan masukan, aspirasi, dan saran yang konstruktif dari Bapak dan Ibu para Kepala Dinas atau perwakilan sekalian terhadap rancangan peraturan menteri ESDM, tutup Bambang Gatot Ariyono. Kegiatan yang Konsultasi Publik pada pagi hari ini di laksanakan menjadi 2 (dua) sesi yaitu pada sesi pertama pagi dengan Dinas ESDM Provinsi di seluruh Indonesia, dan siang dengan para pelaku usaha di bidang pertambangan mineral dan batubara, untuk turut serta menyampaikan masukan, aspirasi, dan saran yang konstruktif terhadap rancangan peraturan yang sedang disusun ini. SN-HumasMinerba

sumber: