PENYEDERHANAAN PERIZINAN MINERBA (1)

Pada, Jum’at 25 Agustus 2017 bertempat di Auditorium Badan Geologi Bandung diadakan acara Sosialisasi Permen ESDM No. 34 Tahun 2017 tentang Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sosialisasi di buka oleh Dirjen Minerba, Bambang Gatot Aryono dan dihadiri oleh para Kepala Dinas Pertambangan dan Energi di Seluruh Indonesia. 

Dalam sambutannya Dirjen Minerba menyampaikan agar Para Kepala Dinas Pertambangan dan Energi memberikan tanggapan/komentarnya terhadap Permen ini, apakah masih ada hal-hal yang mungkin masih problem di daerah. Didalam Permen ESDM No. 34 Tahun 2017 terdapat penyederhanaan perizinan yang nantinya terdapat perizinan-perizinan yang dimasukkan kedalam RKAB (2018). 

Dalam Permen tersebut perizinan yang ada di Ditjen Mineral dan Batubara menjadi lebih sederhana dan lebih cepat prosesnya. Yang rumit, yang bertele-tele akan dihilangkan, sambung Dirjen Minerba. 

Perizinan online minerba akan diselesaikan akhir tahun 2017, paling lambat awal tahun 2018, dimana dengan adanya perizinan online tersebut perusahaan bisa mengupoad persyaratan perizinan dari kantor dan tidak perlu datang ke Ruang Pelayanan Informasi dan Investasi Terpadu (RPIIT) Ditjen Minerba Saat ini Ditjen Minerba juga sedang mengembangkan aplikasi produksi mineral dan batubara online, sehingga kita bisa mengetahui produksi mineral dan batubara nasional secara realtime (harian, bulanan, triwulanan, semesteran dan tahunan) 

Ditjen Minerba akan mempublikasikan IUP yang sudah CnC kepada KPK, Kemenkeu (Ditjen Bea cukai, INSW), Kemendag, Kemenhub, tujuannya agar IUP yang sudah CnC bisa melakukan ekspor dan yang non CnC tidak boleh ekspor dan dianggap ilegal. Dalam akhir sambutannya Dirjen Minerba menyampaikan bahwa dialog seperti ini harus rutin dilakukan untuk membahas permasalahan-permasalahan terkait pertambangan mineral dan batubara agar permasalahan tersebut dapat ditemukan solusi pemecahannya, dialog komprehensif yang mewakili permasalahan-permasalahan yang ada di daerahnya masing-masing.(MN)

sumber: