Harga Batubara Acuan April 2017 Naik Jadi USD 82,51

Harga Batubara Acuan (HBA) untuk penjualan langsung (spot) yang berlaku tanggal 1 April 2017 hingga 30 April 2017 pada titik serah penjualan secara Free on Board di atas kapal pengangkut (FOB vessel) adalah USD 82,51/Ton, sebagaimana dirilis dalam portal www2.minerba.esdm.go.id. HBA bulan April 2017 naik sebesar USD 0,61 atau naik 0,74% dibandingkan dengan HBA Maret 2017 USD 81,90. Bila dibandingkan dengan HBA April 2016 USD 52,32 (year on year) maka HBA April 2017 naik signifikan sebesar USD 30,19 atau naik 57,7%.

Nilai HBA adalah rata-rata dari 4 indeks harga batubara yang umum digunakan dalam perdagangan batubara yaitu: Indonesia Coal Index, Platts59 Index, New Castle Export Index, dan New Castle Global Coal Index. HBA menjadi acuan harga batubara pada kesetaraan nilai kalor batubara 6.322 kkal/kg Gross As Received (GAR), kandungan air (total moisture) 8%, kandungan sulphur 0,8% as received (ar), dan kandungan abu (ash) 15% ar. Berdasarkan HBA selanjutnya dihitung Harga Patokan Batubara (HPB) yang dipengaruhi kualitas batubara yaitu: nilai kalor batubara, kandungan air, kandungan sulphur, dan kandungan abu sesuai dengan merek dagang utama batubara atau brand yang disebut dengan HPB Marker. HPB Marker terdiri dari 8 brand batubara yang sudah umum dikenal dan diperdagangkan.

HPB Marker periode bulan April 2017 untuk 8 brand batubara dalam USD/Ton adalah sebagai berikut :
  1. Gunung Bayan I : 88,57 (naik 0,8% dibandingkan HPB Maret 2017)
  2. Prima Coal : 88,44 (naik 0,7% dibandingkan HPB Maret 2017)
  3. Pinang 6150 : 79,80 (naik 0,7% dibandingkan HPB Maret 2017)
  4. Indominco IM_East : 67,47 (naik 0,7% dibandingkan HPB Maret 2017)
  5. Melawan Coal : 64,97 (naik 0,7% dibandingkan HPB Maret 2017)
  6. Enviro Coal : 60,81 (naik 0,6% dibandingkan HPB Maret 2017)
  7. Jorong J-1 : 48,98 (naik 0,6% dibandingkan HPB Maret 2017)
  8. Ecocoal : 44,68 (naik 0,6% dibandingkan HPB Maret 2017)
Selain 8 merek dagang batubara ini, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM setiap bulan menetapkan HPB untuk merek dagang batubara lainnya antara lain: Marunda Thermal Coal, Baramarta Coal, Tanito Coal, Pinang 5500 dan PKN 3500. Daftar 67 HPB merek dagang batubara lainnya secara lengkap dapat dilihat di portal www2.minerba.esdm.go.id.

Dalam hal penjualan batubara dilakukan secara jangka tertentu (term) yaitu: penjualan batubara untuk jangka waktu 12 bulan atau lebih maka harga batubara mengacu pada rata-rata 3 Harga Patokan Batubara terakhir pada bulan dimana dilakukan kesepakatan harga batubara dengan faktor pengali yaitu: fakor pengali 50% untuk Harga Patokan Batubara bulan terakhir, faktor pengali 30% untuk Harga Patokan Batubara satu bulan sebelumnya, dan faktor pengali 20% untuk Harga Patokan Batubara dua bulan sebelumnya. (PS)

sumber: