“REKONSILIASI DATA PEMASANGAN TANDA BATAS WILAYAH IUPâ€

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral Ir. Bambang Gator. Ariyono, M.M., memberikan sambutan sekaligus membuka acara “Rekonsiliasi Data Pemasangan Tanda Batas Wilayah IUP†di Hotel Grand Kemang, Jakarta, 18 Mei 2017.

Dirjen Minerba Bambang Gator. A memberikan sambutan sekaligus membuka acara “Rekonsiliasi Data Pemasangan Tanda Batas Wilayah IUP†di Hotel Grand Kemang, Jakarta, 18 Mei 2017.
Mengawali kegiatan acara kegiatan “REKONSILIASI DATA PEMASANGAN TANDA BATAS WILAYAH IUP†yang diselenggarakan oleh Direktorat Teknik dan Lingkungan Minerba khususnya Subdirektorat Pengawasan Teknik Minerba ini Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Ir. M. Hendrasto, M.Sc menyampaikan bahwa Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) No. 33 Tahun 2015, tentang Tata Cara Pemasangan Tanda Batas WIUP dan WIUPK Mineral dan Batubara telah terbit pada 23 Oktober 2015 dan telah disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan pada 28 Januari 2016 di Hotel Ibis Cawang Jakarta yang dihadiri oleh perwakilan dari 23 Dinas ESDM Provinsi.
Sebagai bentuk evaluasi terhadap implementasi Pemen ESDM No. 33 Tahun 2015 tersebut maka diadakanlah kegiatan “Rekonsiliasi Data Pemasangan Tanda Batas Wilayah IUP†dengan maksud sebagai wadah untuk melakukan sinkronisasi data antara Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Informasi Geospasial, serta Dinas ESDM Provinsi seluruh Indonesia dalam pengelolaan kegiatan pemasangan Tanda Batas Wilayah IUP; Pengumpulan data pemasangan Tanda Batas Wilayah IUP yang menjadi kewenangan daerah; dan Diskusi terkait tantangan yang dihadapi dalam melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan pemasangan Tanda Batas kepada pemegang IUP Operasi Produksi sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri ESDM No. 33 Tahun 2015. Tambah Hendrasto.

Laporan Panitia oleh Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara
Dalam sambutannya Dirjen Minerba menyampaikan bahwa “kegiatan Pemasangan Tanda Batas Wilayah IUP ini kegiatan yang sangat penting, karena jika tidak dilakukan nantinya dapat menimbulkan permasalahan-permasalahan dilapangan.†Diluar hal ini, terdapat hal yang juga penting yaitu penataan perizinan IUP, karena sampai sekarang masih terdapat IUP yang belum jelas statusnya. Hal ini merupakan tugas yang sangat penting harus diselesaikan, karena menurut Bambang, “sebelum memasang tanda batas wilayah tersebut harus memiliki data IUP CNC sebagai dasar melakukan pemasangan tanda batas wilayah IUP tersebut.â€
Diharapkan dengan terlaksananya kegiatan hari ini didapatkan data pemasangan Tanda Batas Wilayah untuk seluruh IUP di Indonesia, dan terdapatnya kesatuan persepsi terkait pelaksanaan transformasi sistem referensi koordinat dari Datum Geodesi Nasional (DGN) 1995 menjadi Sistem Referensi Geospasial Indonesia (SRGI) 2013, dan kesepakatan pelaksanaan pemasangan Tanda Batas WIUP di kawasan hutan, serta didapatkan pemahaman yang lebih baik terhadap Peraturan Menteri ESDM No. 33 Tahun 2015, sehingga dapat diperoleh pemahaman yang sama diantara pemangku kepentingan khususnya untuk setiap aparatur yang mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan terkait hal tersebut, agar pelaksanaan pemasangan Tanda Batas Wilayah IUP mencapai tujuan yang diharapkan. SN-Humas Minerba.