Pembinaan dan Pengawasan Terpadu Sektor Minerba di Sulawesi Selatan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus memastikan tata kelola subsektor mineral dan batubara semakin efisien. Salah satunya melalui pelaksanaan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Terpadu Mineral dan Batubara (Minerba) terhadap seluruh pelaku usaha pertambangan mineral dan batubara.



Binwas ini dilakukan terhadap seluruh pelaku usaha pertambangan minerba bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan, dan pihak terkait lainnya di Provinsi Sulawesi Selatan.

Guna mengoptimalkan pelaksanaannya, Binwas dilaksanakan Direktorat Jenderal Minerba bersama anggota Komisi VII DPR RI. Binwas ini bertujuan agar tercipta kesamaan persepsi dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan antara pihak Eksekutif, Legislatif, Yudikatif dan pelaku usaha Pertambangan Mineral danBatubara lainnya. Binwas Terpadu sektor minerba ini dijadwalkan akan dilaksanakan di 20 provinsi,yaitu: Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Banten,DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo,Papua, Maluku, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Sumatera Selatan

“Berdasarkan rekapitulasi IUP hingga bulan Mei 2017, di Provinsi Sulawesi Selatan terdapat 194 perusahaan yang berstatus Clear And Clean (CnC), dan 188 perusahaan Non CnC”, ujar Direktur Pengusahaan Pembinaan Mineral, Bambang Susigit, Rabu (10/5). Adapun nilai ekspor mineral di Sulawesi Selatan berdasarkan Laporan Surveyor tahun 2014 s.d 2016, sebagai berikut :



Selain itu diperlukan juga penataan terhadap RKAB IUP Propinsi dilihat dari segi administrsi kewajiban penyampaian pelaporan RKAB. Hal ini sesuai dengan PP No. 23/2010 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang menyatakan bahwa Pemegang IUP wajib melaporkan RKAB kepada pemerintah sesuai dengan kewenangannya. Dengan adanya pelaporan RKAB kepada pemerintah ini akan berdampak pada baiknya kegiatan usaha pertambangan sehingga dapat meningkatkan Penerimaan Negara baik pajak dan non pajak, Ujar Bambang.

Pasca-ditetapkannya UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, pengelolaan IT menjadi kewenangan Pemerintah Pusat c.q KESDM. Saat ini Jawa Timur terdapat 61 pegawai negeri sipil (PNS) di sektor ESDM yang telah diangkat menjadi Inspektur Tambang. Dengan adanya Binwas ini, maka pelaksanaan Binwas Terpadu sektor minerba menyisakan 15 provinsi lagi: Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Gorontalo, Papua, Maluku, Sumatera Utara, Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur/Kalimantan Utara. SN-Humas Minerba

sumber: