Harga Batubara Acuan November 2016 Naik 22% Jadi USD 84,89
Harga Batubara Acuan (HBA) untuk penjualan langsung (spot) yang berlaku tanggal 1 November 2016 hingga 30 November 2016 pada titik serah penjualan secara Free on Board di atas kapal pengangkut (FOB vessel) adalah USD 84,89/Ton, sebagaimana dirilis dalam portal www2.minerba.esdm.go.id. HBA bulan November 2016 naik sebesar USD 15,82 atau naik 22,9% dibandingkan dengan HBA Oktober 2016 USD 69,07. Kenaikan HBA November 2016 melanjutkan trend kenaikan HBA pada 6 bulan terakhir mulai bulan Juni 2016 hingga November 2016. Bila dibandingkan dengan HBA November 2015 USD 54,43 (year on year) maka HBA November 2016 naik signifikan sebesar USD 30,46 atau naik 56%.
Nilai HBA adalah rata-rata dari 4 indeks harga batubara yang umum digunakan dalam perdagangan batubara yaitu: Indonesia Coal Index, Platts59 Index, New Castle Export Index, dan New Castle Global Coal Index. HBA menjadi acuan harga batubara pada kesetaraan nilai kalor batubara 6.322 kkal/kg Gross As Received (GAR), kandungan air (total moisture) 8%, kandungan sulphur 0,8% as received (ar), dan kandungan abu (ash) 15% ar. Berdasarkan HBA selanjutnya dihitung Harga Patokan Batubara (HPB) yang dipengaruhi kualitas batubara yaitu: nilai kalor batubara, kandungan air, kandungan sulphur, dan kandungan abu sesuai dengan merek dagang utama batubara atau brand yang disebut dengan HPB Marker.
HPB Marker terdiri dari 8 brand batubara yang sudah umum dikenal dan diperdagangkan. HPB Marker periode bulan November 2016 untuk 8 brand batubara dalam USD/Ton adalah sebagai berikut :
Selain 8 merek dagang batubara ini, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM setiap bulan menetapkan HPB untuk merek dagang batubara lainnya antara lain: Marunda Thermal Coal, Pinang 6000, Tanito Coal, dan BIB 4000. Daftar 67 HPB merek dagang batubara lainnya secara lengkap dapat dilihat di portal www2.minerba.esdm.go.id. Dalam hal penjualan batubara dilakukan secara jangka tertentu (term) yaitu: penjualan batubara untuk jangka waktu 12 bulan atau lebih maka harga batubara mengacu pada rata-rata 3 Harga Patokan Batubara terakhir pada bulan dimana dilakukan kesepakatan harga batubara dengan faktor pengali yaitu: fakor pengali 50% untuk Harga Patokan Batubara bulan terakhir, faktor pengali 30% untuk Harga Patokan Batubara satu bulan sebelumnya, dan faktor pengali 20% untuk Harga Patokan Batubara dua bulan sebelumnya. (PS)
sumber:
Nilai HBA adalah rata-rata dari 4 indeks harga batubara yang umum digunakan dalam perdagangan batubara yaitu: Indonesia Coal Index, Platts59 Index, New Castle Export Index, dan New Castle Global Coal Index. HBA menjadi acuan harga batubara pada kesetaraan nilai kalor batubara 6.322 kkal/kg Gross As Received (GAR), kandungan air (total moisture) 8%, kandungan sulphur 0,8% as received (ar), dan kandungan abu (ash) 15% ar. Berdasarkan HBA selanjutnya dihitung Harga Patokan Batubara (HPB) yang dipengaruhi kualitas batubara yaitu: nilai kalor batubara, kandungan air, kandungan sulphur, dan kandungan abu sesuai dengan merek dagang utama batubara atau brand yang disebut dengan HPB Marker.
HPB Marker terdiri dari 8 brand batubara yang sudah umum dikenal dan diperdagangkan. HPB Marker periode bulan November 2016 untuk 8 brand batubara dalam USD/Ton adalah sebagai berikut :
- Gunung Bayan I : 91,15 (naik 23,2% dibandingkan HPB Oktober 2016)
- Prima Coal : 90,85 (naik 21,4% dibandingkan HPB Oktober 2016)
- Pinang 6150 : 81,97 (naik 21,3% dibandingkan HPB Oktober 2016)
- Indominco IM_East : 69,39 (naik 22,6% dibandingkan HPB Oktober 2016)
- Melawan Coal : 66,68 (naik 20,6% dibandingkan HPB Oktober 2016)
- Enviro Coal : 62,32 (naik 19,2% dibandingkan HPB Oktober 2016)
- Jorong J-1 : 50,21 (naik 19,3% dibandingkan HPB Oktober 2016)
- Ecocoal : 45,77 (naik 18,8% dibandingkan HPB Oktober 2016)
Selain 8 merek dagang batubara ini, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM setiap bulan menetapkan HPB untuk merek dagang batubara lainnya antara lain: Marunda Thermal Coal, Pinang 6000, Tanito Coal, dan BIB 4000. Daftar 67 HPB merek dagang batubara lainnya secara lengkap dapat dilihat di portal www2.minerba.esdm.go.id. Dalam hal penjualan batubara dilakukan secara jangka tertentu (term) yaitu: penjualan batubara untuk jangka waktu 12 bulan atau lebih maka harga batubara mengacu pada rata-rata 3 Harga Patokan Batubara terakhir pada bulan dimana dilakukan kesepakatan harga batubara dengan faktor pengali yaitu: fakor pengali 50% untuk Harga Patokan Batubara bulan terakhir, faktor pengali 30% untuk Harga Patokan Batubara satu bulan sebelumnya, dan faktor pengali 20% untuk Harga Patokan Batubara dua bulan sebelumnya. (PS)