Peraturan Menteri ESDM No. 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian

Jakarta (5/2) telah diundangkan Peraturan Menteri ESDM No. 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral Ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian (Permen ESDM No. 5 Tahun 2016). Peraturan Menteri ini mengatur tata cara dan persyaratan rekomendasi untuk ekspor mineral yang telah memenuhi batasan minimum pemurnian dan/atau pengolahan untuk pemegang IUP Operasi Produksi dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, IUP Operasi Produksi khusus pengangkutan dan penjualan atau Kontrak Karya (KK).

Pasal 2 ayat (3) Permen ESDM No. 5 Tahun 2016 mengatur pemegang Kontrak Karya khusus Mineral Logam yang telah melakukan sebagian pemurnian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat melakukan ekspor setelah mendapatkan Persetujuan Ekspor dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan setelah terlebih dahulu mendapat surat rekomendasi dari Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM.

Tata Cara Persyaratan Pemberian Rekomendasi diatur di dalam Pasal 5 s.d Pasal 10 Peraturan Menteri ini. Permohonan rekomendasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. surat pernyataan keabsahan dokumen sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini;
  2. salinan sertifikat Clear and Clean bagi pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam;
  3. Report of Analysis (RoA) atau Certificate of Analysis (CoA) produk Mineral Logam yang telah memenuhi batasan minimum Pengolahan yang diterbitkan 1 (satu) bulan terakhir dari surveyor independen yang ditunjuk oleh Pemerintah;
  4. salinan bukti pelunasan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak kepada Negara selama 1 (satu) tahun terakhir;
  5. salinan perjanjian kerja sama dengan IUP Operasi Produksi mineral Logam yang telah memperoleh sertifikat clear and clean dan/atau Kontrak Karya khusus Mineral Logam bagi pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian;
  6. rencana pembangunan fasilitas Pemurnian di dalam negeri yang disetujui oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri yang memuat antara lain jadwal pembangunan fasilitas Pemurnian, teknologi, nilai investasi, dan kapasitas produksi per tahun;
  7. laporan serapan biaya pembangunan fasilitas Pemurnian yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan bagi pemohon yang telah merealisasikan serapan biaya untuk pembangunan fasilitas Pemurnian yang telah berjalan;
  8. rencana kerja dan anggaran biaya tahun berjalan yang telah disetujui oleh pemberi izin sesuai dengan kewenangannya;
  9. bukti penempatan jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas Pemurnian;
  10. kinerja pengelolaan lingkungan bagi pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam dan Kontrak Karya khusus Mineral Logam, meliputi:
    • salinan keputusan penetapan titik penaatan yang masih berlaku dari instansi berwenang yang telah dilegalisasi; 
    • hasil pemeriksaan pemenuhan baku mutu kualitas air dan udara dari pihak yang memiliki laboratorium terakreditasi pada tahun berjalan;
    • salinan surat persetujuan rencana reklamasi 5 (lima) tahunan yang telah dilegalisasi; dan
    • salinan bukti penempatan jaminan reklamasi tahun berjalan yang telah dilegalisasi.
  11. kinerja pengelolaan lingkungan bagi pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, meliputi:
    • salinan keputusan penetapan titik penaatan yang masih berlaku dari instansi berwenang yang telah dilegalisasi;
    • hasil pemeriksaan pemenuhan baku mutu kualitas air dan udara dari pihak yang memiliki laboratorium terakreditasi pada tahun berjalan; dan
  12. rencana penjualan ke luar negeri, yang meliputi antara lain jenis dan jumlah Mineral Logam yang telah memenuhi batasan minimum Pengolahan, nomor Pos Tarif/HS, pelabuhan muat, pelabuhan bongkar dan Negara tujuan.

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini Peraturan Menteri ESDM No. 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian dan Peraturan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 861K/30/DJB/2014 tantang Tata Cara Evaluasi Permohonan Rekomendasi Persetujuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian Mineral Logam dinyatakan tidak berlaku.(humas)

sumber: