Sosialisasi Disiplin PNS
Kementerian ESDM menyelenggarakan Sosialisasi Disiplin PNS pada tanggal 4 Februari 2016 yang dihadiri oleh para pejabat Pengawas di lingkungan Kementerian ESDM. Acara Sosialisasi Disiplin PNS dipimpin oleh Kepala Bagian Kinerja dan Informasi Pegawai Biro Kepegawaian dan Organisasi Kementerian ESDM dengan menghadirkan narasumber dari Badan Kepegawaian Negara serta dihadiri oleh pajabat Pengawas di lingkungan Kementerian ESDM. Sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peraturan disiplin, izin perkawinan dan izin perceraian PNS bagi atasan langsung di lingkungan Kementerian ESDM. Materi Disiplin PNS memuat ketentuan pengenaan hukuman disiplin oleh atasan bagi PNS yang tidak menaati kewajiban dan larangan sebagai PNS terdiri 3 tingkat hukuman yaitu: ringan, sedang, dan berat yang diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Materi Izin Perkawinan dan Izin Perceraian memuat mekanisme penyampaian izin PNS yang mengajukan permohonan perkawinan dan perceraian sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS. (PS)
sumber: